Nasional

Hakim sebut Jonru penuhi unsur kesengajaan menebar ujaran kebencian

Sidang vonis Jonru.

GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, unsur kesengajaan menebar kebencian oleh terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting telah terpenuhi. Jonru pun divonis 1,5 tahun penjara.

Analisa yuridis yang dibacakan Hakim Anggota Ninik Anggraini menyebut unggahan Jonru di media sosial mendapat tombol like dan dibagikan ribuan kali.

"Banyaknya like berpotensi terdakwa berhasil mengajak orang lain menumbuhkan rasa kebencian," ujar Ninik saat membacakan surat dakwaan milik Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Selain itu, ujar Ninik, dalam mengunggah segala status ataupun artikel Jonru menyadari perbuatannya ditambah tidak ada rasa penyesalan dari unggahannya tersebut selama persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam vonis majelis hakim.

Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 undang - undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Tulis Komentar