Identitas keduanya, masing-masing berinisial T dan D. Sedangkan seorang lainnya berinisial H ditetapkan polisi sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sepak terjang ketiga orang itu berakhir di penjara, setelah korbannya memergoki lalu meneriaki pelaku.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi dalam eksposenya Sabtu (3/3/2018) mengatakan, peran T sebagai orang yang menargetkan sasarannya, dengan cara menunggu di depan bank. Kebetulan saat itu korbannya baru selesai mengambil uang, disalah satu bank di Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara dua rekannya D dan H, menunggu beberapa ratus meter dari bank tersebut. Mereka lah yang bertindak sebagai eksekutor. Setelah sasarannya keluar bank, T langsung menghubungi kedua rekannya. Di situ kemudian D dan H membuntuti dari belakang menggunakan motor.
"Setelah di lampu merah, pelaku kemudian beraksi menggunakan sendal jepit yang sudah dimodifikasi, dengan dipasangi paku. Ketika mobil berhenti, salah seorang diantaranya melengketkan kaki yang dipasangi sendal berpaku itu lalu meletakkan sendal pas di depan ban mobil," beber Kompol Pribadi menjelaskan.
Walhasil, ban pun langsung kempis setelah melindas sendal berpaku tersebut saat berjalan. Dari situ keduanya lalu membuntuti dari belakang, sambil menunggu saat yang tepat untuk eksekusi. Benar saja, baru beberapa saat, angin ban pun berkurang, dan kesempatan ini yang dimanfaatkan mereka.
Pelaku ini lalu berpura-pura memberitahu pengendara (Korban, red) bahwa bannya kempes. Tanpa curiga, korban kemudian berhenti dan turun dari mobil untuk mengeceknya. Ketika lengah itulah salah seorang diantaranya melancarkan aksi, dengan diam-diam membuka pintu mobil, lalu mengambil tas berisi uang.
Bukannya sedikit, uang ini berjumlah Rp150 juta yang baru saja diambil dari bank. Untung saja korbannya segera sadar dan spontan mengejar. Aksi tarik-tarikan dengan pelaku pun sempat terjadi, karena korban berupaya mempertahankan uang tersebut. Kejadian ini, juga sempat disaksikan warga sekitar.
Tak sia-sia, aksi nekat korban berhasil menghentikan langkah dua orang pelaku, sementara satu lagi (H) berhasil kabur meninggalkan lokasi, tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Menurut kepolisian, H ini lah yang ditenggarai sebagai otak dari aksi kejahatan modus gembos ban tersebut.
"Setelah kita mintai keterangan dan kembangkan lagi, ternyata mereka juga pernah dua kali beraksi, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, itu uangnya Rp80 juta, kemudian di Jalan Soekarno Hatta, uangnya Rp100 juta," sebutnya. Bahkan dengan uang hasil curian ini pelaku membeli sepeda motor, yang dipakainya untuk beraksi.
Sementara sisa uang lainnya, mereka kirim ke keluarga yang berdomisili Sumatera Selatan (Sumsel). Dengan terungkapnya kasus tersebut, kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, apalagi jika mengambil uang dari bank.
Bila perlu mintalah pengawalan kepada aparat kepolisian jika memang membawa uang dalam jumlah banyak. Tujuannya tentu saja untuk meminimalisir terjadinya aksi kejahatan atau jadi korban dari modus para pelaku.
Tulis Komentar