Mahkamah Agung Terima Berkas PK Ahok
GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung telah menerima berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Menurut info, berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke panitera muda pidana pagi tadi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (7/3).
Berkas PK Ahok telah diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke MA, Selasa (6/3) kemarin. Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan pengajuan PK ini dipastikan tanpa novum atau bukti baru. Padahal novum menjadi salah satu syarat pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA.
Jootje menyatakan hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK yang diajukan Ahok, yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.
Tulis Komentar