Nasional

KPK Pertimbangkan Dokter Bimanesh Jadi Justice Collabolator

KPK akan mempertimbangkan sejumlah hal untuk memberikan JC kepada dokter Bimanesh, mulai dari mengakui perbuatan sampai pelaku utama atau bukan.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan terlebih dahulu melihat sejauh mana respons Bimanesh dalam menghadapi kasusnya ini.

"Akan melihat apakah terdakwa mengakui perbuatannya atau membuka peran pihak lain secara signifikan," kata Febri di Jakarta, Kamis (8/3).

KPK, kata Febri, juga akan mempertimbangkan apakah Bimanesh merupakan pelaku utama atau bukan dalam dugaan merintangi penyidikan dengan merekayasa kondisi kesehatan Setya Novanto ini. Selain itu, JC akan diberikan KPK juga dengan mempertimbangkan tingkah laku Bimanesh.

"Sikap koperatif terdakwa akan lebih berdampak baik bagi proses yang berjalan saat ini. Jika terdakwa serius mengajukan JC maka bukalah peran pihak lain seterang-terangnya dan penuhi syarat lainnya secara konsisten," ucap dia.

Diketahui pada akhir Februari lalu Bimanesh telah mengajukan permohonan JC kepada KPK.

Bimanesh sendiri sudah menjalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokter di RS Medika Permata Hijau itu didakwa merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi e-KTP Setya Novanto.

Jaksa menyebut Bimanesh telah merekayasa kondisi kesehatan Setnov agar menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017 dengan tujuan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tulis Komentar