Nasional

Siap Dipanggil Polisi, Sekjen PSI Tak Akan Kabur ke Mekkah

Sekjen PSI siap hadapi laporan Fadli Zon.

GILANGNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan siap untuk dipanggil Kepolisian atas pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon terkait cuitan di Twitter.

Antoni menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak berencana untuk melarikan diri ketika dipanggil Kepolisian. Apalagi lari dengan alasan melaksanakan umrah di Makkah, Arab Saudi, dalam waktu yang lama.

"Saya tidak akan pergi dari Indonesia keluar negeri apalagi umrah lama-lama. Saya di Jakarta kalau ada panggilan saya datang, akan saya hadapi dengan baik semuanya," kata Antoni di Kantor DPP PSI, Jakarta, Sabtu (10/3).

Antoni mempersilakan pelaporan yang dilayangkan Fadli ke Bareskrim Polri tersebut. Hanya saja dia mempertanyakan landasan hukum yang dilaporkan Fadli terhadap cuitannya.

Pasalnya, dia merasa tidak pernah menyebut secara langsung atau menandai Fadli di akun Twitter miliknya terkait pernyataan pembuat hoaks setiap hari.

Antoni pun meminta agar pelaporan Fadli dilakukan secara komprehensif dengan pasal dan delik yang jelas.

"Jangan sampai delik dan pasal salah, polisi tidak memproses malah berpikiran karena Raja Juli Antoni itu bagian dari rezim dan polisi tidak memproses. Saya percaya profesionalisme polisi, dan tolong kalau mau laporin orang itu dengan delik yang jelas," ujarnya.

Antoni juga menjelaskan alasan dirinya yang tidak langsung menjawab pertanyaan Fadli saat berbalas cuitan di Twitter. Menurutnya saat itu dia hanya bermaksud membela Ananda Sukarlan yang juga dilaporkan Fadli.

"Apakah secara hukum nanti deliknya tepat atau tidak, kemudian ada masalah dengan cuitan saya, sekali lagi saya persilahkan dalam prses hukum nanti," katanya.

Sebelumnya, Fadli Zon melalui kuasa hukumnya Hanfi Fajri melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri pada Jumat malam (9/3). Laporan itu diterima kepolisian dengan Nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018.

"Kami melaporkan Raja Antoni terkait statment yang menyatakan Fadil Zon biang dari penyebaran hoaks sehari 3 kali dan yang sebelumnya menyatakan Fadli menyebar berita hoaks setiap hari. Itu tidak benar," kata Hanfi di Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/3).

Hanfi mengklaim telah memiliki bukti berupa screenshot akun-akun medsos dan telah dimuat dalam bentuk laporan kepada kepolisian. Selain Antoni, Faizal Assegaf, dan pemilik akun Twitter Husein Alwi juga dilaporkan Fadli.

Mereka dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.


Tulis Komentar