Hukrim

Divonis 18 Tahun Penjara, Tio si Pembunuh Nenek di Okura Pasrah

Tio Winarko akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

GILANGNEWS.COM - Tio Winarko akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti membunuh nenek kandungnya, Tiamah (70). Atas hukuman tersebut, Tio hanya pasrah dan menerimanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis menyatakan, pria berusia 20 tahun itu terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun penjara, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Abdul Azis, Senin petang (19/3/2018).

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Tio telah meresahkan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hal meringankan, pria bertubuh kecil itu belum pernah dihukum.

Atas hukuman tersebut, Tio tidak keberatan dan tak melakukan upaya hukum selanjutnya. Dia menyatakan menerima hukuman yang diberikan kepadanya, begitu juga dengan jaksa. "Saya terima Pak Hakim," kata Tio.

Hukuman terhadap Tio lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Neni Lubis. Sebelumnya, Tio dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Selain Tio, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap pacarnya, Fika dengan pidana penjara selama  1 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan. Fika terbukti melanggar Pasal 480 KUHPidana karena membantu Tio melakukan kejahatan.

Pembunuhan terhadap korban Tiamah dilakukan Tio pada 4 Oktober 2017 silam. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan Salat Dhuha di rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, dipukul dari arah belakang.

Setelah korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Nenek itu dikubur di kamar dengan masih mengenakan mukena.

Yakin perbuatannya tak akan diketahui, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Fika, untuk dijual. Perhiaasn itu dijual Fika di Pasar Kodim dengan harga Rp7,8 juta.

Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru dan menggunakan narkoba. Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Fika berangkat ke Batam.

Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu malam, 8 Oktober 2017.

Sementara, Tio dan Fika ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam pada, Jumat siang, 13 Oktober 2017. Keduanya lalu digiring ke Pekanbaru.


Tulis Komentar