Nasional

Tiga Jaksa Gakkumdu Tangani Perkara Tersangka JR Saragih

Bakal cagub Sumut JR Saragih kini terjerat kasus pemalsuan dokumen yang digunakannya untuk maju dalam Pilkada Sumut 2018

GILANGNEWS.COM - Tiga jaksa dari Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dipercaya menangani perkara tersangka bakal calon gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dalam dugaan pemalsuan dokumen ijazah SMA sebagai persyaratan pencalonan gubernur Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, mengatakan ketiga jaksa yang ditunjuk tersebut adalah Amru Siregar, Irma Hasibuan, dan Haslinda. Ketiganya ditunjuk Sumanggar menyatkaan penunjukan dilakukan setelah tim penyidik dari Gakkumdu melimpahkan berkas perkara tersangka JR Saragih ke Kejati Sumut.

"Pelimpahan perkara pemalsuan tersebut, Senin (26/3) sekira pukul 11.00 WIB, karena dianggap telah lengkap dibuat oleh Tim Gakkumdu Sumut," ujar Sumanggar, Selasa (27/3) seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Sumanggar menyatakan Kejati Sumut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu pada Senin (19/3).

Sebelumnya, pada Kamis (15/3) malam, Sentra Gakkumdu menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.

Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakumdu, JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi pihaknya belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.

Perkara dugaan ijazah palsu ini bermula dari keputusan KPU Yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgub Sumut karena dokumen yang tidak lengkap, yaitu ijazah.

Atas putusan itu JR Saragih mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumut. Permohonannya dikabulkan sebagian, JR Saragih diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen ijazah yang sudah dilegalisir.

Kemudian, pada 15 Maret lalu KPU Sumut berkeputusan bahwa pasangan JR-Ance tetap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada.

Saat diselidiki, penyidik Gakkumdu menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa legalisir ijazah yang diserahkan JR diduga palsu.


Tulis Komentar