Nasional

Yusril Bersaksi di Sidang Alfian Tanjung soal PKI

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, belum lama ini.

GILANGNEWS.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bakal bersaksi sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus tudingan PKI dengan terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Alfian merupakan terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terkait ucapannya yang menuding sekitar 85 persen kader PDIP adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Iya, Pak Yusril jadi ahli. Beliau sudah hadir. Kami yang menghadirkan," kata salah satu kuasa hukum Alfian, Sumantri, kepada pewarta, Rabu (28/3).

Ia mengatakan pihaknya ingin mendengarkan penjelasan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu atas dakwaan yang disematkan ke Alfian.

"Secara subjektif dan objektif kita akan mendengar keterangan pak Yusril atas apa yang dituduhkan ke pak Alfian," ujarnya.

Dari pantauan CNNIndonesia.com, Yusril telah tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia tampak didampingi sejumlah stafnya.

Alfian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada bulan Februari 2017.

Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI.

Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap PDIP. Alfian dijerat Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.


Tulis Komentar