Pekanbaru

DLHK Pekanbaru Tak Pernah Keluarkan Selebaran Pungutan Sampah di Jalan HR Soebrantas

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri.

GILANGNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru membantah telah mengeluarkan selebaran wajib retribusi jasa pengangkutan sampah yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp2000 yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima, Pertokoan, Ruko, Perkantoran, Showroom, Kedai Kopi, Tailor, Pangkas, Tempat Usaha dan sejenisnya.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, tegas mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan selebaran karcis apapun untuk memungut jasa pengangkutan sampah di sepanjang Jalan HR Soebrantas.

"Kami tidak pernah mengeluarkan kertas pungutan. Itu kayaknya dibuat-buat, bukan resmi dari pemerintah," kata Zulfikri, Senin (2/4/2018).

Zulfikri menyebutkan, pihaknya akan melakukan pungutan yang nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menugaskan petugas resmi dari DLHK Kota Pekanbaru.

"Petugas kami itu pakai kartu pengenal resmi, surat tugas resmi, pakai seragam, dan atribut khusus dari DLHK. Sekali lagi, itu bukan kami yang keluarkan," tegasnya.

Untuk itu, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru ini mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru agar lebih teliti jika ada oknum-oknum tertentu yang melakukan Pungutan mengatasnamakan Pemko Pekanbaru.

"Kita minta kalau ada pungutan yang seperti ini, jangan layani karena pungutan itu tidak masuk ke Kas Daerah," imbuhnya.

Disinggung apakah pihaknya akan melaporkan ke kepolisian terkait dengan pungutan yang telah beredar tersebut, Zulfikri hanya menjawab diplomatis.

"Itu dengan sendirinya akan berhenti melakukan pungutan. Sekali lagi, kami tak pernah keluarkan pungutan retribusi itu," pungkasnya.


Tulis Komentar