DLHK Pekanbaru Tak Pernah Keluarkan Selebaran Pungutan Sampah di Jalan HR Soebrantas
GILANGNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru membantah telah mengeluarkan selebaran wajib retribusi jasa pengangkutan sampah yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp2000 yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima, Pertokoan, Ruko, Perkantoran, Showroom, Kedai Kopi, Tailor, Pangkas, Tempat Usaha dan sejenisnya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, tegas mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan selebaran karcis apapun untuk memungut jasa pengangkutan sampah di sepanjang Jalan HR Soebrantas.
"Kami tidak pernah mengeluarkan kertas pungutan. Itu kayaknya dibuat-buat, bukan resmi dari pemerintah," kata Zulfikri, Senin (2/4/2018).
Zulfikri menyebutkan, pihaknya akan melakukan pungutan yang nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menugaskan petugas resmi dari DLHK Kota Pekanbaru.
Tulis Komentar