Pekanbaru

Panwaslu Pekanbaru Temukan Data Ganda di DPS, 12.360 Nama Harus Dibuang

GILANGNEWS.COM - Berdasarkan data Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, pemilih ganda di Kota Pekanbaru ditemukan masih dalam jumlah besar, yakni 24.431 nama. Dari jumlah tersebut, maka sebanyak 12.360 nama pemilih harus diverifikasi ulang atau dibuang.

Hal itu disampaikan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Yasrif Yakub Tambusai dalam jumpa pers, Jumat, (6/4/2018). Dijelaskannya, data ganda ini ditemukan ketika nama, tempat tanggal lahir, dan NIK si pemilih sama di beberapa Tempat Pemilihan Umum (TPS) yang ada.

"Kami rasa perlu dipublikasikan kepada publik, setelah proses coklit, dilanjutkan rekapitulasi data. Jadi dari 491.047 data pemilih sementara (DPS) di Pekanbaru, ada 24.431 data ganda, padahal seharusnya hanya 12.071 nama, yang berarti sebanyak 12.360 yang harus dibuang," tuturnya.

Temuan Panwaslu Pekanbaru terkait data ganda tersebut, diantaranya, ganda dengan 2 nama berjumlah 23.602, jumlah seharusnya 11.801 dan harus dibuang 11.801 data, ganda dengan 3 nama sebanyak 771, jumlah seharusnya 259, maka 514 data harus dibuang.

Selanjutnya, ganda 4 nama berjumlah 36, seharusnya 9 dan harus dibuang 12 data. Ganda 5 nama berjumlah 15, seharusnya hanya 3 dan 12 data harus dibuang. Bahkan, ada ganda 7 nama, yang harus dibuang 6 data.

Yasrif kemudian menjelaskan bahwa temuan ini akan sesegera mungkin disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru untuk diverifikasi. Pihaknya sendiri juga akan melakukan klarifikasi kepada panitia pemungutan suara (PPS) tertentu, terlebih untuk mengetahui letak kesalahan ganda nama tersebut.

"Kita Panwaslu akan melakukan dua hal terkait data ganda ini, pertama menyampaikan kepada KPU Pekanbaru segera agar dapat diperbaiki. Kedua, kita akan klarifikasi kepada PPS tertentu, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam, juga untuk mengetahu dimana kesalahannya sehingga data ini bisa ganda," terangnya.


Tulis Komentar