Panwaslu Pekanbaru Temukan Data Ganda di DPS, 12.360 Nama Harus Dibuang
GILANGNEWS.COM - Berdasarkan data Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, pemilih ganda di Kota Pekanbaru ditemukan masih dalam jumlah besar, yakni 24.431 nama. Dari jumlah tersebut, maka sebanyak 12.360 nama pemilih harus diverifikasi ulang atau dibuang.
Hal itu disampaikan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Yasrif Yakub Tambusai dalam jumpa pers, Jumat, (6/4/2018). Dijelaskannya, data ganda ini ditemukan ketika nama, tempat tanggal lahir, dan NIK si pemilih sama di beberapa Tempat Pemilihan Umum (TPS) yang ada.
"Kami rasa perlu dipublikasikan kepada publik, setelah proses coklit, dilanjutkan rekapitulasi data. Jadi dari 491.047 data pemilih sementara (DPS) di Pekanbaru, ada 24.431 data ganda, padahal seharusnya hanya 12.071 nama, yang berarti sebanyak 12.360 yang harus dibuang," tuturnya.
Temuan Panwaslu Pekanbaru terkait data ganda tersebut, diantaranya, ganda dengan 2 nama berjumlah 23.602, jumlah seharusnya 11.801 dan harus dibuang 11.801 data, ganda dengan 3 nama sebanyak 771, jumlah seharusnya 259, maka 514 data harus dibuang.
Tulis Komentar