Pekanbaru

7 Tempat Dirazia, Polresta Pekanbaru Amankan 258 Botol Minuman Beralkohol Berbagai Merek

Iptu Noki Loviko (Kanan) dan Kasubnit Satnarkoba Polresta Pekanbaru saat menunjukkan minuman beralkohol yang disita dalam razia, Jumat tengah malam tadi.

GILANGNEWS.COM -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau merazia sejumlah tempat yang kedapatan menjual minuman beralkohol, Jumat (13/4/2018) tengah malam tadi. Hasilnya, 258 botol minuman berbagai merek berhasil disita.

Adapun razia yang berlangsung hingga Sabtu dini hari tersebut menargetkan warung atau kedai-kedai yang menjual minuman beralkohol. Setidaknya ada tujuh tempat yang disisir aparat berwajib, di mana berhasil disita ratusan Miras (Minuman keras, red).

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnalnya Iptu Noki Loviko saat dikonfirmasi wartawan menuturkan, dari tujuh tempat tersebut, tiga warung diantaranya berada di Jalan Hangtuah ujung dan empat lainnya di Jalan Juanda.

Adapun penertiban terhadap minuman beralkohol ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD), termasuk mencitakan kenyamanan di masyarakat, menjelang Bulan Ramadan nanti.

Noki Loviko melanjutkan, minuman beralkohol yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai merek, dengan rincian 134 botol Angker, 53 botol Guinness, 28 botol merek Anggur Merah Orang Tua, dua botol Anggur Putih serta dua botol merek Baccardi.

"Kemudian ada 19 botol mension, tiga botol besar dan enam botol kecil merek Contreau, satu botol Martel dan satu botol Jim Beam. Semuanya sudah kita amankan ke kantor. Kita juga data penjualnya," tegas Kanit Opsnal.

Ada yang menarik dalam razia tersebut, di mana salah seorang pemilik warung/toko sempat marah-marah, bahkan melampiaskan kekesalannya kepada polisi karena kesal minuman beralkohol miliknya disita dan dibawa.

Walau sudah diberi penjelasan, pemilik warung tetap saja tak mau menggubrisnya, dan meminta kepada polisi supaya tidak menyita minuman beralkohol miliknya. Tapi apa dikata, usahanya itu tetap tidak menyurutkan langkah polisi melakukan penertiban.


Tulis Komentar