Nasional

4 Menteri Diperiksa, Polisi Sebut Reklamasi Sesuai Aturan

GILANGNEWS.COM -  Polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga menteri-menteri terkait kasus reklamasi pulau Teluk Jakarta. Polisi menyatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai aturan.

"Setelah kita cek semua, sesuai prosedur semua di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Empat menteri telah diperiksa terkait kasus reklamasi ini. Mereka adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Selain menteri-menteri, polisi juga telah memeriksa pejabat yang berkaitan dengan reklamasi, mulai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu. Polisi juga memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra.

"Intiinya kita ingin mengetahui adanya kepatuhan hukum para pejabat yang mau diperiksa, kemudian kita menanyakan yang bersangkutan saat menjabat itu seperti apa," kata Argo soal pemeriksaan para pejabat tersebut.

Hanya saja, Argo tidak menjelaskan apakah proyek reklamasi yang sudah sesuai aturan atau penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Polisi sendiri awalnya membidik perkara itu atas dugaan korupsi dalam penetapan NJOP.

"Yang menetapkan NJOP siapa, bukan menteri kan?," tuturnya.

Meski telah menyatakan bahwa reklamasi Teluk jakarta itu sudah sesuai aturan, namun penyidikan polisi masih berlangsung. Sekitar 30-an saksi telah dimintai keterangan polisi terkait kasus tersebut.

"Nanti saja," tuturnya saat ditanya soal rencana pemeriksaan terhadap saksi lainnya.


Tulis Komentar