Nasional

Siap hadapi vonis, kubu Setya Novanto nilai dakwaan tak terbukti

Reaksi tak terduga setya novanto.

GILANGNEWS.COM - Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP akan menjalani sidang vonis pada 24 April 2018 besok. Kubu Novanto berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan nota pembelaan dari mantan Ketua DPR RI itu.

"Ya kami berharap majelis Hakim dapat memberikan putusan yang tepat. Kami harap majelis hakim dapat mendengar pembelaan kami, karena kami menilai dalam pembelaan (yang) kami katakan, dakwaan tidak terbukti," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (23/4).

Dalam pleidoinya, Novanto membantah melakukan intervensi pada proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Oleh karena itu, Novanto berharap hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Menjelang sidang vonis, Maqdir mengatakan Novanto dalam keadaan yang sehat. Menurut dia, Setnov siap mendengarkan apapun keputusan majelis hakim.

"Alhamdulillah beliau sehat dan siap menghadapi sidang putusan besok ya," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU menilai, mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.

Dalam persidangan, Setnov dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat US$ 3,5, juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.

Ia juga mendapat US$ 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setnov menerima US$ 7,3 juta.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.


Tulis Komentar