KPK tak banding jadi alasan Setya Novanto terima divonis 15 tahun bui oleh hakim
GILANGNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor. Vonis diberikan setelah mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Karena KPK tidak banding, pak Setya Novanto juga tidak banding," ujar Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (2/5).
Sebelumnya, KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis Setya Novanto. KPK menilai tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Golkar itu.
"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding. Kita menganggap sudah lebih dari 2/3 dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (30/4).
Tulis Komentar