Pekanbaru

Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa Indomaret Jalan Sumatera

GILANGNEWS.COM - Menanggapi laporan dari masyarakat, akhirnya Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penutupan paksa ritel Indomaret di Jalan Sumatera pada Jumat (12/5/2017) sore.

Upaya penutupan Indomaret tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, disaksikan langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul, Kadisperindag Ingot Ahmad dan Camat Pekanbaru Kota, Norpendike.

Penutupan Indomaret ini tanpa perlawanan. Kedatangan rombongan Satpol PP dan Dinas terkait ini awalnya membuat para staf dan pekerja Indomaret kaget.

Saat tiba di Indomaret, rombongan langsung menanyakan izin operasional kepada pengelola Indomaret. Para pengelola kemudian langsung menunjukkan izin HO dan Izin Usaha.

"Hanya ini izin yang ada pak," ujar Viki salah satu karyawan Indomaret.

Mendapati jawaban tersebut, Zulfahmi meminta karyawan tersebut mengubungi pemilik Indomaret. "Mana pemiliknya, tolong tanyakan ada gak ini izin IUTM," tanya Zulfahmi.

Beberapa saat Viki akhirnya memastikan tempat usaha tersebut tidak memiliki IUTM. "IUTM dan perizinan ini diatur dalam perda nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Karena kalian tidak Indomaret ini tidak memiliki izin, maka sesuai aturan harus dihentikan aktifitas dan usahannya," ucap Zulfahmi.

Setelah itu, para karyawan Indomaret diminta untuk mengemasi barang-barang dan langsung menutupnya. "Kita bikin juga berita acaranya. Ini akan kita awasi 24 jam," tegas Zulfahmi.

Kepada wartawan Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa dari hasil peninjauan langsung tersebut, ternyata ada perizinan yang belum dimiliki pemilik gerai Indomaret jalan Sumatera. Karena berdasarkan Perda nomor Tahun 2014 tentang Toko Modern, untuk beroperasi harus ada Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

"Petugas di toko tidak bisa menunjukkan IUTM-nya. Makanya kita tutup hingga izin tersebut dikeluarkan," kata Zulfahmi.

Zulfahmi mengatakan penutupan ini dilakukan hingga IUTM itu selesai. Namun jika ditemukan tetap beroperasi, ia mengatakan akan melakukan tindakan yang lebih tegas. "Bisa dengan penyegelan dan penutupan permanen," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan bahwa proses perizinan tersebut saat ini tengah berjalan. Jika prosesnya lancar dan lengkap, dalam dua hari bisa selesai.

"Namun karena ada penolakan dari warga, prosesnya terhambat jadi kita minta untuk diselesaikan dulu dengan warga," kata Ingot.


Tulis Komentar