Panwaslu Siak Sebut Oknum ASN Di Siak Direkomendasi Langgar Undang-undang ASN Di Pemilukada
GILANGNEWS.COM - Seruan agar ASN tidak bermain api dalam perhelatan pilgubri sudah sering dikumandangkan, namun tampaknya seorang oknum ASN di Siak harus menanggung perkara yang ia lakukan, meski terkesan sepele, hanya memberikan komentar pada video kampanye, namun hal itu menjadi bukti yang kuat bahwasannya ia melanggar netralitas ASN.
Jarimu Harimaumu, itulah pribahasa yang tepat untuk perkara yang menimpa Noni Paningsih, oknum Kabid Dinas UMKM ini memberikan komentar pada video siaran langsung pasangan calon gubernur Riau nomor 1, video tersebut diunggah oleh Sujarwo Dian yang tidak lain adalah anggota DPRD Siak.
Ketua Panwaslu Siak Moh Royani didampingi Ahmad Dardiri, Kamis (17/5/18) membenarkan pelanggaran tersebut, dijelaskannya perkara Noni merupakan temuan Panwaslu Siak dengan Nomor Temuan 02/TM/PG/Kab.Siak/04.11/V/2018. “Ini adalah perkara pertama yang kami temukan untuk ASN,” kata Royani di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, panwaslu Siak menetapkan Status Noni Paningsih pada, Rabu (16/5/18). Kini berkas temuan itu sudah diteruskan ke Bawaslu RI untuk diteruskan ke Menpan RB,
Tulis Komentar