GILANGNEWS.COM - Aksi penumpang ceroboh dengan bergurau membawa bom kedalam pesawat kembali terjadi di tanah air. Kali ini melibatkan penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 261 rute Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara (TRK) ke Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan, Balikpapan, Kaltim.
Seorang penumpang laki-laki berinisial EF (28) dengan nomor kursi 26A mengaku membawa bom di dalam tas (barang bawaan) ketika dalam proses di jalur pemeriksaan (security check point/ SCP) untuk masuk ke ruang tunggu keberangkatan (boarding gate).
Sontak pernyataan ini membuat petugas Bandara langsung mengamankan pria ini dan dilakukan pemeriksaan bawang bawaan yang dimaksud.
EF merupakan penumpang JT 261 yang rencananya akan melakukan penerbangan lanjutan (connecting flight) dari Balikpapan ke Surabaya.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air mengatakan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
Meskipun demikian, Lion Air tidak mengikutsertakan lagi EF dalam penerbangan lanjutan. "Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, Lion Air menurunkan atau tidak menerbangkan (offload) EF berikut barang bawaannya,"ungkap Mandala.
Lion Air telah menyerahkan EF ke petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec airport) Tarakan, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) dan pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Dijelaskannya, Pesawat lepas landas pukul 12.55 WITA sesuai jadwal terbang dan tiba di Balikpapan pukul 14.00 WITA, dengan membawa 209 penumpang dewasa, tiga anak-anak serta tiga bayi.
Penerbangan tersebut menggunakan pesawat Boeing 737-900ER (B739) registrasi PK-LHY adalah dalam kondisi laik terbang dan aman (safety).
Karena itu, Mandala mengimbau kepada calon penumpang untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
"Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib,"paparnya.
Tulis Komentar