Politik

Sebarkan Berita ''HOAK'' Soal Syamsuar, Karib Akan Laporkan Pembuat dan Penyebar PDF KPK

GILANGNEWS.COM - Partai Politik Koalisi Riau Bersatu (Karib) bersama tim advokasi pendukung pasangan Syamsuar-Edy Nasution berencana melaporkan pihak yang membuat dan menyebarkan pesan berantai tentang "nama calon kepala daerah peserta Pilkada tahun 2018 yang bakal tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" yang beredar di media sosial dalam dua hari ini.

Pasalnya, dalam daftar nama-nama yang beredar dalam dokumen PDF itu terdapat nama calon gubernur Riau yang juga Bupati Siak Syamsuar, serta 17 nama calon kepala daerah lainnya di Riau.

Dalam pesan yang mencatut lembaga KPK itu, disebutkan Syamsuar diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana bansos dan dana hibah tahun anggaran 2015-2016. Kabar bohong tersebut membuat pasangan Syamsuar-Edy Nasution dizolimi.

"Jelas calon Gubernur Riau kita terzalimi dengan berita bohong ini, dan kita minta masyarakat tenang serta jangan mudah percaya dengan berita yang tak jelas ujung pangkalnya itu," kata Ketua Harian Parpol Koalisi Riau Bersatu (Karib), Tengku Zulmizan Assegaf dalam keterangannya, Senin (4/6/2018).

Zulmizan juga menyebutkan, bersama tim advokasi pihaknya sedang mempelajari kabar bohong (hoax) yang disebarkan secara berantai tersebut, dan terbuka peluang nantinya tim menempuh jalur hukum.

"Kita sedang mempelajarinya dan bisa saja nantinya menempuh jalur hukum," ungkap Zulmizan. 

Lantas Siapa yang akan disomasi? Zulmizan menjelaskan, tentunya orang yang membuat berita bohong (hoax) tersebut, termasuk orang-orang yang menyebarkannya secara berantai. "Tugas polisi nantinya mengungkap siapa yang membuat berita hoax dan menyebarkannya," ujar Zulmizan.

Pada kesempatan itu Zulmizan memastikan pesan yang disebar oleh pihak tidak bertanggung jawab itu adalah tidak benar. Bahkan pernyataan serupa telah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo yang membantah bahwa dokumen berlogo KPK berisi 18 nama calon kepala daerah yang disebut terlibat korupsi, bukan berasal dari KPK. 

Bahkan, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga menyatakan hal yang sama. Febri menegaskan KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, melainkan sebagai individu yang terlibat korupsi.

"KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, hal tersebut sudah kami tegaskan, karena UU mengatur kewenangan KPK memperoses penyelenggara negara," ucap Febri seraya menyebutkan penetapan status tersangka akan diumumkan resmi melalui konferensi pers.

"Dokumen yang beredar luas itu hanya ada kop bertuliskan KPK tanpa ada logo Garuda, selain itu dokemun tersebut juga tidak bernomor surat, tidak ada tanggalnya, dan juga tidak ditanda tangani serta tidak ada nama pejabat KPK. Jelas ini hoax,'' ungkap Zulmizan.
 


Tulis Komentar