Nasional

KPK Geledah Kantor BPKS Aceh Terkait Suap Dana Otsus

Ilustrasi penggeledahan penyidik KPK.

GILANGNEWS.COM - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Aceh. Tindakan itu dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan suap penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA).

"KPK melakukan penggeledahan di kantor BPKS Aceh. Penggeledahan dilakukan mulai 09.30 WIB hingga sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (10/8).

Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita beberapa dokumen dari kantor BPKS. Sementara itu, KPK juga memeriksa Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada hari ini.

Ahmadi dimintai keterangannya terkait aliran dana untuk suap dalam perkara kasus yang menyeret Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana untuk suap dalam perkara ini," kata Febri.

KPK menangkap tangan terhadap Ahmadi bersama dengan Irwandi. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyatakan menyita uang sebesar Rp50 juta yang diduga sebagai ijon proyek dibiayai DOKA.

Keduanya pun telah ditetapkan menjadi tersangka. Irwandi sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tulis Komentar