Nasional

Keluhkan suara azan, perempuan Tanjung Balai dijerat pasal penodaan agama

Terdakwa kasus penista agama Meliana mengikuti persidangan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

GILANGNEWS.COM - Tuntutan penjara 1,5 tahun terhadap perempuan yang mengeluhkan suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2016 lalu semakin menambah individu yang dikenai pasal penodaan agama.

Oleh jaksa penuntut umum, Meiliana—nama perempuan tersebut—dinilai melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP pada sidang Senin (13/8).

Saat itu, Meiliana mengatakan bahwa suara azan yang dikumandangkan masjid di dekat rumahnya 'terlalu keras dan 'menyakiti telinganya.

Andreas Harsono dari organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch mengungkapkan ini untuk kesekian kalinya pasal penodaan agama "memakan korban".

Aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu termasuk dalam menafsirkan keyakinannya.

"Pasal ini dipakai sejak bulan Januari 1965, dalam 40 tahun berikutnya, dengan lima presiden hanya dipakai 8 kali. Zaman SBY 89 kali dipakai, yang masuk penjara 125 orang. Sekarang zaman Jokowi, kalau ibu (Meiliana) masuk, ada 22 korban penodaan agama," ujar Andreas kepada wartawan, Rabu (15/08).

Dia menegaskan, insiden ini semakin menunjukkan pengenaan "pasal penodaan agama bermasalah" dan "tidak harus dipakai di Indonesia".

"Karena kalau dia (pasal penodaan agama) dipakai makin lama makin banyak korban, orang-orang tidak berdosa menjadi korban," tegasnya.

Pernyataan perempuan berusia 44 tahun itu diyakini memicu salah satu insiden intoleransi terburuk di Tanjung Balai, ketika sekelompok orang yang tersinggung dengan kata-katanya membakar dan merusak beberapa wihara dan klenteng di Tanjung Balai.

Jaksa Penuntut Umum Anggia Kesuma menyebut Meliana terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 156a huruf a KUHP dan subsider pasal 156 KUHAP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan rakyat di Indonesia.

"Terdakwa terbukti secara sah sesuai dengan dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya tentang penodaan agama. Kepada majelis hakim kami meminta terdakwa dijatuhkan hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan selama proses penyidikan hingga persidangan," ujar Anggia di sidang yang digelar Senin (13/08) lalu.

Sementara, tujuh orang pelaku perusakan wihara dan klenteng divonis penjara hitungan bulan.

Anggota Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Sumatra Utara, Erwan Effendi mengungkapkan insiden yang terjadi pada bulan Juli 2016 itu sebagai akumulasi dari gesekan antar umat beragama yang terjadi menahun.

"Persoalannya itu ada satu kalimat yang memang semacam penodaan, itu yang menyebabkan terjadinya kekisruhan itu." Kata Erwan.

Peristiwa itu menjadi pelajaran tentang toleransi umat beragama. Kini, umat beragama hidup berdampingan secara normal. Warga Tanjung balai dan penjaga Klenteng Huat Cu keng, Ang Tek Hui menuturkan.

"Sekarang kegiatan warga normal semua. Cuma kita saling menghargai lah," katanya.

"Kalau pas lagi azan, kita nggak ada kegiatan yang pukul drum gitu lah. Saling menghargai," imbuhnya kemudian.

Ang Tek Hui sepakat, insiden yang terjadi pada 23 Juli dua tahun lalu ini merupakan peristiwa spontan, yang dipicu kesalahpahaman. Selama hidupnya, warga Tanjung Balai rukun menjalani kehidupan, meski berbeda ras dan agama.

"Kalau asli orang Tanjung Balai ya pasti bisa bergaul. jadi pergaulan itu bagus kok, nggak ada cekcok antara orang Tionghoa dan non Tionghoa, nggak ada masalah," cetusnya.

Tanjung Balai adalah kota kecil, berjarak empat jam berkendara dari Medan, adalah rumah bagi beragam etnis - Melayu, Jawa, Sunda, Batak, Nias dan Cina - dan memiliki populasi Buddha kecil, terutama keturunan pedagang dan pengrajin Cina. Tetapi seperti di tempat lain di Sumatra, Islam konservatif menjadi agama yang dominan.

Selain inisiden yang memicu perusakan vihara dan klenteng, pendirian patung Buddha di wihara Tri Ratna sempat menimbulkan reaksi keras dari para pemimpin Islam pada 2011 lalu. Unjuk rasa dan protes digelar, menyerukan agar patung itu diturunkan. Mereka berpendapat bahwa itu mencoreng citra Tanjung Balai sebagai kota Muslim.

Namun, pegiat hak asasi manusia Andreas Harsono menyebut aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP, juga dianggap sebagai pasal karet. Kenapa?

"Karena tidak bisa diukur, hukum kan harus bisa diukur, kejahatannya bisa diukur. Ini nggak bisa diukur, karena itu saya sebut pasal karet," ujarnya.

Sayangnya, pemerintah hendak menambah aturan soal penodaan agama dalam rancangan revisi KUHP.

Jika sebelumnya penodaan hanya diatur dalam satu pasal, dalam revisi undang-undang itu akan ada tujuh pasal yang mengatur soal penodaan agama, termasuk soal bikin gaduh di rumah ibadah dan membuat orang lain pindah agama.

Kepala Balai Litbang Kementerian Agama, Muhammad Adlin Sila mengakui bahwa ada celah dalam pasal penodaan agama yang bisa digunakan untuk memidanakan orang. Kendati begitu dia menegaskan pemerintah berusaha memastikan kebebasan beragama terjamin di masa mendatang.

"Kita kan ada RUU (Rancangan Undang-Undang) perlindungan umat beragama, di dalamnya ada penyempurnaan KUHP, termasuk PNPS itu. Cuma memang rancangan undang-undang, sampai sekarang belum dibawa ke prolegnas," kata dia.

"Tapi intinya, di situ ada upaya-upaya untuk memperbaiki, seperti otoritas keagamaan mana yang boleh menyatakan sebuah pernyataan atau perlakuan itu dianggap blasphemy (penodaan agama) atau tidak," jelas Adlin kemudian.

Aturan tentang penodaan agama ini kembali dibicarakan setelah muncul kasus tuduhan penghinaan terhadap surat Al Maidah oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika berpidato di Kepulauan Seribu, dua tahun lalu.

Ahok kemudian dilaporkan oleh sejumlah organisasi antara lain FPI, MUI Sumatera Selatan, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah- atas nama Forum Anti Penistaan Agama (FUFA) ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Dia kemudian dijatuhi vonis dua tahun penjara.


Tulis Komentar