Nasional

Polda Metro Jaya Panggil Sam Aliano Terkait Cuitan Nikita

Sam Aliano.

GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya akan memeriksa Sam Aliano pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap aktris Nikita Mirzani. Kabarnya polisi hari ini akan memeriksa Aliano pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.

"Iya hari ini rencananya demikian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/8).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun dia belum dapat memastikan apakah Aliano akan datang memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Adi juga enggan merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Menurut dia, penjelasan baru akan disampaikan jika pemeriksaan telah selesai dilakukan.

"Ya diperiksa jam 10.00 WIB," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Sam diduga melanggar UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sam Aliano dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Sam melaporkan cuitan Nikita ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menyinggung mantan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo dan Lubang Buaya.

Selain Sam, Nikita juga melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI serta satu akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.


Tulis Komentar