Pekanbaru

Tolak Mundur karena "Nyaleg", RT/RW se Pekanbaru Geruduk Kantor Walikota

GILANGNEWS.COM - Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) se Kota Pekanbaru menggeruduk kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Senin (27/8/2018). Mereka masih menunggu kedatangan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS.

Kedatangan forum yang identik dengan baju putih dan biru ini yakni untuk mempertanyakan terbitnya Surat Edaran (SE) bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer, atas Walikota Pekanbaru, Pekanbaru Firdaus.

Dalam surat edaran tersebut, dibunyikan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik. Sementara banyak para RT dan RW di Pekanbaru yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Dampak dari polemik keluarnya SE ini, RT/RW se Pekanbaru pun dengan tegas meminta agar Sekda Pekanbaru mencabut atau membatalkan SE tersebut yang salah satu point lainnya yakni meminta perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg, jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.

"Kedatangan kami ke sini tak lain yakni untuk mempertanyakan SE yang telah dikeluarkan Pemko Pekanbaru. Jadi kemarin setelah kami rapatkan, kesimpulannya kami minta Sekda menarik atau membatalkan SE ini. Kalau tidak, kita Forum RT/RW minta Sekda Pekanbaru untuk mundur dari jabatannya sekarang," kata Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Bambang Hermanto, Senin (27/8/2018).

Selain meminta mundur, jika SE nomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tidak dibatalkan oleh Sekda Pekanbaru, maka pihaknya sepakat untuk memperkarakan hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu yang akan kami lakukan jika Sekda Pekanbaru tak membatalkan SE tersebut. Jika masih tetap kekeh, kita juga akan serahkan 3.736 stempel RT/RW ke Pemko Pekanbaru," tegasnya.

Sekedar informasi, keberadaan RT/RW sebagai ujung tombak pemerintah kota Pekanbaru sudah diberikan honor insentif semenjak Walikota Firdaus menjabat.

Bahkan, honor RT/RW yang awalnya sebesar Rp350 ribu dan Rp500 ribu dinaikan ditahun 2016 lalu dengan besaran RT Rp500 ribu dan RW Rp650 ribu.


Tulis Komentar