Pekanbaru

Pemilihan RW, Dewan Minta Jabatan Lurah dan Camat itu Dicopot.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE.

GILANGNEWS.COM - Kisruh pemilihan Ketua RW 13 Kel Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai bisa berdampak buruk bagi jabatan Camat dan Lurah, karena dalam proses pemilihan Camat dan Lurah diduga telah melanggar Perda No 12 A tahun 2002 dan Perwako No 18 A tahun 2008.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga meminta Walikota Pekanbaru untuk segera mencopot Camat dan Lurah jika nantinya terbukti telah melanggar Perda Kota Pekanbaru ini.

"Sangat tidak masuk akal seorang Camat dan Lurah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Perda, mestinya mereka ini aparat yang wajib menegakkan Perda dan sekarang mereka pula yang mau melanggar Perda, maka pejabat seperti ini tidak layak  duduk di posisi tersebut" tegas, JRS.

Disamping itu, dugaan keikutsertaan Lurah dan Camat terlihat jelas dalam proses pembentukan ketua panitia pemilihan, " Kenapa bisa terjadi dua kali pemilihan panitia, apakah karena panitia pertama tidak mau berkongkalikong dengan camat dan lurah" tanya JRS.

Ditambahkan JRS, berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD Pekanbaru, pelanggaran Perda tersebut terjadi pada persyaratan domisili salah satu calon, dimana calon tersebut baru berdomisili 3 tahun, sedangkan syarat yang ada di Perda minimal 5 tahun.

" Jika syarat sebagai calon saja lolos, kenapa calon itu tetap juga diperbolehkan untuk menjadi calon, ini jelas telah melanggar dan hasilnya dipastikan juga cacat hukum" tutur JRS.

Terkait persoalan ini, DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap Lurah dan Camat ini, karena kita tidak ingin terjadi gejolak dimasyarakat nantinya, makanya kalau mau bekerja itu bekerjalah sesuai dengan aturan sehingga tidak terjadi gejolak seperti ini, jelas JRS.


Tulis Komentar