Pemilihan RW, Dewan Minta Jabatan Lurah dan Camat itu Dicopot.
GILANGNEWS.COM - Kisruh pemilihan Ketua RW 13 Kel Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai bisa berdampak buruk bagi jabatan Camat dan Lurah, karena dalam proses pemilihan Camat dan Lurah diduga telah melanggar Perda No 12 A tahun 2002 dan Perwako No 18 A tahun 2008.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga meminta Walikota Pekanbaru untuk segera mencopot Camat dan Lurah jika nantinya terbukti telah melanggar Perda Kota Pekanbaru ini.
"Sangat tidak masuk akal seorang Camat dan Lurah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Perda, mestinya mereka ini aparat yang wajib menegakkan Perda dan sekarang mereka pula yang mau melanggar Perda, maka pejabat seperti ini tidak layak duduk di posisi tersebut" tegas, JRS.
Disamping itu, dugaan keikutsertaan Lurah dan Camat terlihat jelas dalam proses pembentukan ketua panitia pemilihan, " Kenapa bisa terjadi dua kali pemilihan panitia, apakah karena panitia pertama tidak mau berkongkalikong dengan camat dan lurah" tanya JRS.
Tulis Komentar