Pekanbaru

Kini MUI Pusat Bolehkan Vaksin MR

GILANGNEWS.COM - Setelah dikelurkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR produk dari SSI untuk imunisasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kabupaten/Kota se-Riau sepakat melanjutkan program imunisasi di provinsi Riau.

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminuddin Yakub, mengatakan, pada prinsipnya MUI pusat mendukung program imunisasi. Karena program itu untuk mencegah penularan penyakit guna melindungi masyarakat.

Terkait masalah Vaksin Measles Rubella (MR) produksi Serum Institute of India (SII), dia menyatakan perihal tersebut sudah selesai dengan dikeluarkannya Fatwa Nomor 33 Tahun 2018.

"Dalam fatwa itu ditegaskan bahkan penggunakan Vaksin MR produk SII untuk program imunisasi ini hukumnya mubah atau boleh digunakan," tegasnya.

Karena itu, lanjut Aminuddin, untuk masalah perdebatan-perdebatan sebelumnya soal haram dan halalnya vaksin MR ini sudah selesai dengan keluarnya fatwa tersebut.

"Jadi pada prinsipnya kita dalam memfatwakan suatu produk itu menelusuri ke belakang sampai kepada produk akhir. Kita telusur proses dan bahan yang digunakan dalam proses produksinya," terangnya.

"Memang diakui bahwa dokumen yang disampaikan produsen, bahwa ada penggunan unsur babi dalam media pengembangan mikroba dan ada jelatin yang digunakan, itu memang menggunakan unsur babi," bebernya.

Makanya dia menegaskan, bahwa produk akhir dari vaksin MR ini tidak ada unsur babi, tapi dalam proses produksinya itu bersentuhan dengan unsur babi dan itu najis Mugholaza (najis besar).

"Hukum penggunaan vaksin untuk program imunisasi yang dijalankan Kementerian Kesehatan itu dibolehkan, karena sudah masuk kategori darurat. Jadi sesuatu yang haram berubah menjadi mubah untuk mencegah penularan yang dapat membawa penyakit permanen seperti tuli, buta dan jantung," tukasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Riau Prof HM Nazir Karim menyatakan, sehubungan dengan adanya Fatwa 33 Nomor 2018 jadi penggunaan vaksin MR boleh dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Walaupun hukumnya haram, namun karena ini keterpaksaan (darurat), maka itu boleh (mubah) dimanfaatkan masyarakat," katanya.

Karena imunisasi ini sifatnya penting, maka pihaknya mendorong masyarakat melakukan imunisasi untuk anak-anaknya. Namun bagi masyarakat yang masih mempertimbangkan faktor syair itu tidak dipaksakan.

Atas dasar itu, sebut Nazir, maka pihaknya bersama MUI Kabupaten dan Kota se-Riau sepakat mendukung agar program imunisasi dilanjutkan di provinsi Riau.

"Semua kita mendukung, karena ini sifatnya darurat. Dan ini dibolehkan sepanjang belum ditemukan vaksin yang halal dan suci. Artinya mubahnya ini berlaku sebelum ditemukannya vaksin yang halal dan suci," tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir menyampaikan setelah adanya kesepakatan antara MUI, Diskes dan Kemenag Kabupaten/Kota se-Riau, maka selanjutnya pihaknya akan mengiris surat edaran dari Gubernur Riau ke daerah.

"Kita akan kirim surat edaran Gubernur Riau, nanti disertai komitmen bersama yang telah disepakati untuk menjawab kekhawatiran masyarakat Riau dan melanjutkan untuk melanjutkan imunisasi yang sempat tertunda di beberapa daerah," katanya.

Atas kesepakatan itu, Mimi Nazir optimis kalau program imunisasi MR di Riau bisa mencapai target yang ditetapkan 95 persen.

"Setelah ada pertemuan ini kan sudah jelas, dan sudah disampaikan oleh Pak Ustaz (Aminuddin Yakub) tadi. Jadi persoalannya sudah clear, yang lama kita close, dan imunisasi kita lanjutkan. Kita selalu optimis untuk bisa mencapai target 95 persen. Kita manfaatkan waktu yang tersisa ini," cakapnya.


Tulis Komentar