Dunia

Laporan PBB soal Rohingya, RI Tekan Myanmar Selesaikan Krisis

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, menjamin jika formula 4+1 itu diimplementasikan secara menyeluruh, Myanmar bisa menyelesaikan krisis di Rakhine secara inklusif.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Indonesia menekan Myanmar segera menyelesaikan krisis kemanusiaan di negara bagian Rakhine, di mana krisis kemanusiaan terhadap Rohingya berkecamuk.

Pernyataan itu diutarakan pemerintah RI menanggapi laporan Tim Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyimpulkan bahwa militer Myanmar berniat melakukan genosida terhadap Rohingya.

"Kita terus beri dorongan dan tekanan kepada Myanmar, dengan menyampaikan bahwa ada tekanan internasional bagi mereka untuk melangkah maju menyelesaikan masalah ini," ucap juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/8).

"Indonesia terus berupaya memberikan bantuan dan solusi untuk menyelesaikan masalah di Rakhine State, salah satunya dengan menyarankan kembali formula 4+1 yang pernah disampaikan Menlu RI saat bertemu Penasihat Negara Aung San Suu Kyi pada 2017 lalu."

Arrmanatha menjamin jika formula 4+1 itu diimplementasikan secara menyeluruh, Myanmar bisa menyelesaikan krisis di Rakhine secara inklusif.

Formula pertama berisikan desakan bagi seluruh pihak di Myanmar, tanpa terkecuali aparat keamanan seperti militer, menahan diri dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan situasi di Rakhine.

Kedua, Myanmar harus bisa segera memulihkan stabilitas dan keamanan di Rakhine secara inklusif.

Ketiga, Indonesia meminta Myanmar melindungi seluruh warganya tanpa memandang ras dan agama. Formula keempat, Indonesia juga meminta Myanmar membuka akses kemanusiaan ke Rakhine bagi negara asing dan organisasi internasional.

"Formula terakhir, Indonesia meminta Myanmar mengimplementasikan rekomendasi Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Rakhine, Kofi Annan, yang telah dikeluarkan sekitar Maret 2017, khususnya terkait pemberian akses kegiatan ekonomi di Rakhine secara inklusif," kata Arrmanatha.

Arrmanatha merasa yakin jika formula yang digagas itu diimplementasikan oleh Myanmar, masalah yang tertuang dalam laporan tim pencari fakta awal pekan ini bisa diselesaikan.

Dalam laporan itu, tim panelis itu juga menyimpulkan pemerintahan di bawah Aung San Suu Kyi membiarkan ujaran kebencian berkembang dan gagal melindungi etnis minoritas dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer negara bagian Rakhine, Kachin, dan Shan.

"Kejahatan di negara bagian Rakhine dan cara mereka melakukan kejahatan itu memiliki sifat, gravitasi, dan ruang lingkup serupa dengan pihak-pihak yang mengizinkan genosida berlangsung," bunyi laporan 20 halaman tersebut seperti dikutip Reuters, Senin (27/8).

Selain itu, tim pecari fakta menyarankan agar Myanmar segera diselidiki oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau melalui pengadilan ad hoc. Panelis juga mendesak panglima militer Myanmar dan lima jenderalnya untuk mundur dan segera diadili.

ASEAN didesak bertindak

Dalam kesempatan terpisah, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Korea Utara, Vitit Muntarbhorn, menganggap laporan tim pencari fakta awal pekan ini menjadi pecutan bagi komunitas internasional, terutama negara ASEAN untuk lebih serius membantu penyelesaian krisis di Rakhine.

"Jika melihat ke kawasan, ASEAN tentu harus segera memikirkan langkah selanjutnya atas laporan tim pencari fakta PBB ini. Saya pikir ASEAN harus segera bertindak dengan cepat," ucap Profesor Emeritus dari Chulalongkorn University, Thailand, itu.

"ASEAN harus menengok ke dirinya sendiri, apa yang sudah dilakukan untuk menangani masalah Myanmar dan pengungsi ini. Karena kita tahu, situasi sekarang semakin kritis," dalam diskusi CSIS di Jakarta.

Selain itu, menurutnya, laporan PBB tersebut semakin memberikan kewenangan dan dasar bagi negara lain untuk membuka penyelidikan bahkan pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan di Rakhine.

"Ini memungkinkan sebuah pengadilan lokal suatu negara mengadili kejahatan yang terjadi di negara lainnya dengan dasar yurisdiksi internasional. Mungkin ini bisa dilakukan negara di Eropa. Mereka bisa mengadili kejahatan di Myanmar meski para pelaku tidak datang ke negara itu," katanya.


Tulis Komentar