Pekanbaru

Kepala Daerah Dukung Jokowi, Rusidi Rusdan: Proses Pemeriksaannya Masih Panjang

GILANGNEWS.COM - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan pemeriksaan kasus kepala daerah dukung Jokowi masih panjang. Bawaslu Riau, Kata Rusidi, tak ingin salah ambil keputusan dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini.

"Prosesnya masih panjang. Kita juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli terlebih dahulu. Apakah itu ahli pidana, ataupun ahli tatanegara. Juga lembaga yang berwenang, seperti Ombudsman Riau. Semua itu dimaksudkan agar kita tak salah mengambil keputusan," Jelas Rusidi kepada bertuahpos.com, Senin 15 Oktober 2018.

Agar lebih kuat lagi, lanjut Rusidi, pihaknya juga akan meminta pandangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pusat.

"Hanya untuk memastikan, apakah dengan fakta-fakta yang ada, deklarasi dukungan kepala daerah kepada Jokowi ini melanggar aturan atau tidak. Nanti kita juga akan berkolaborasi dengan Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," tambah Rusidi.

Sejauh ini, lanjut Rusidi, dugaan pelanggarannya adalah pejabat daerah yang melakukan tindakan menguntungka atau merugikan salah satu peserta kampanye. Dalam naskah deklarasi dukungan tersebut, memang mencantumkan tanda tangan para kepala daerah dengan jabatan masing-masing, yaitu bupati dan walikota.

"Hal tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, dalam pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut, menjelaskan soal bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu," tutup Rusidi.


Tulis Komentar