Pekanbaru

Belum Ada Gambaran Besaran UMK, Firdaus: Kita akan Berembuk

GILANGNEWS.COM - Walikota Firdaus mengatakan Pemko Pekanbaru akan melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019. Setakat ini, Firdaus mengaku belum mempunyai gambaran besaran UMK Kota Pekanbaru tahun depan.

"Pemko sebagai fasilitator antara pengusaha dan pekerja. Untuk Upah Minimum Regional (UMR) 2019, akan mengikuti kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kita tidak bisa memutuskan sendiri. Semuanya ada di tangan pengusaha dan pekerjanya. Tidak bisa kita paksakan di satu pihak saja, harus memperhatikan kedua pihak, jadi kita harus berembuk dulu," jelas Firdaus, Ahad (28/10/2018).

Walikota Pekanbaru dua periode ini mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksakan sesuatu tanpa ada dasar yang jelas. Karena jika memaksakan UMK dengan angka yang tinggi di satu memang akan meningkatkan penghasilan pekerja, akan tetapi pada sisi lain nantinya akan membebani perusahaan.

"Kalau ditetapkan rendah, giliran pekerja yang menjerit. Jadi, kita ambil jalan tengahnya, dimana ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita berembuk dulu, jika sudah dapat kesepahaman walikota tinggal teken," katanya lagi.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan untuk 2019 UMK Pekanbaru tidak akan lebih kecil dari angka UMK sebelumnya. Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2018 adalah sebesar Rp2.557.486,73.

Seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Paling lambat kenaikan tersebut diumumkan pada 1 November 2018.

"Kita harap 1 November ini paling lambat gubernur Riau sudah merilis dan mengumumkan ke publik bahwa UMP sudah diterbitkan besarannya. Perkiraan kira Rp2,6 juta lebih per bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar.


Tulis Komentar