Nasional

Vonis dr Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun di Tingkat Banding

Dokter Bimanesh Sutarjo diperberat hukumanya menjadi 4 tahun penjara.

GILANGNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis dokter Bimanesh Sutarjo. Mantan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu divonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama menjadi empat tahun.

Selain itu, terdakwa kasus perintangan penyelidikan kasus korupsi itu didenda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungn.

Sebelumnya oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Bimanesh divonis tiga tahun penjara.

"Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Juli 2018 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara dan denda yang dijatuhkan," demikian bunyi amar dari salinan putusan yang dilihat CNNIndonesia.com, Senin (5/11). 

Putusan banding itu dibacakan oleh hakim Ester Siregar selaku ketua majelis hakim serta hakim I Nyoman Sutama, James Butar-butar, Anthon R Saragih, dan Jeldi Ramadhan masing-masing sebagai anggota hakim, pada 25 Oktober 2018. 

Jaksa penuntut KPK, M. Takdir Subhan mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan banding tersebut. Takdir belum bisa memastikan apakah pihaknya bakal mengajukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan tersebut akan di pelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Takdir dikonfirmasi CNNIndonesia.com. 

Atas putusan banding ini, vonis terhadap Bimanesh lebih berat satu tahun. Pada tingkat pertama, Bimanesh divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan hukuman penjara.

Bimanesh dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti merintangi penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Putusan di tingkat banding itu masih lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.


Tulis Komentar