Nasional

Pengunggah Konten PKI: Saya Kurang Suka Kebijakan Jokowi

Pemilik akun media sosial Instagram, Suara Rakyat 23, Jundi (27).

GILANGNEWS.COM - Jundi Kurniawan (27), tersangka penyebar ujaran kebencian lewat media sosial Instagram, mengaku kurang menyukai cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap menaikkan harga sejumlah barang tanpa pemberitahuan. 

Dia mengaku hal tersebut melatarbelakangi aksinya menyebarkan berbagai konten ujaran kebencian terkait Jokowi lewat sejumlah akun Instagram yang dibuatnya sejak akhir 2016. Salah satu konten itu ialah tudingan bahwa Jokowi pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Kenapa ke Jokowi, karena saya kurang suka dengan kebijakannya menaikkan semua barang-barang tanpa pemberitahuan," kata Jundi di hadapan wartawan di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11).

Awalnya, kata Jundi, akun Instagram Suara Rakyat 23 dibuat untuk melayangkan perlawanan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu diduga melakukan penistaan agama. 

Namun, lanjutnya, konten unggahan dalam akun Instagram itu pun berubah setelah melihat cara Jokowi dalam mengeluarkan kebijakan, seperti menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL), tanpa pemberitahuan.

"Awalnya untuk melawan Ahok," ucap Jundi.

Jundi ditangkap jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di wilayah Aceh.

Dalam melancarkan aksinya, Jundi kerap berganti-ganti akun Instagram mulai dari SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id, hingga suararakyat23.ind. 

Dani berkata, akun-akun Instagram tersebut dibuat oleh Jundi secara berkala setelah salah satu akun dibekukan oleh pengelola Instagram karena melanggar aturan.

"Beberapa kali akun yang bersangkutan di-suspend," kata Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni, saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/11). 

Polisi pun menjerat Jundi dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan atau Pasal 157 ayat 1 KUHP.

Jundi terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.


Tulis Komentar