Nasional

Penganiayaan Tewaskan Junior Akpol, 13 Taruna Diberhentikan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberhentikan 13 taruna usai terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II, Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 lalu.

Kepala Lemdiklat Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan kasus penganiayaan tersebut terkatung-katung selama hampir dua tahun. Lemdiklat kemudian menggelar sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol pada Senin (11/2), yang salah satu agendanya memutuskan nasib ke-13 orang taruna tersebut.

"Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama," kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (13/2).


Sidang Wanak digelar secara tertutup di Kompleks Akpol. Sidang tersebut digelar setelah terbitnya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan 13 taruna tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana.


Sidang Wanak dipimpin Gubernur Akpol Inspektur Jenderal (Irjen) Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto dan sejumlah pihak terkait.

Dalam sidang tersebut akhirnya diputuskan bahwa 13 taruna tersebut dikenakan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemberhentian.

Adapun 13 taruna tersebut adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Kemudian ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA.

Menurut Arief, sebenarnya dalam kasus tersebut ada 14 taruna yang terbukti bersalah. Namun, pelaku utama dengan inisial CAS telah lebih dulu menjalani Sidang Wanak yang digelar pada Juli 2018.

Arief mengimbau kepada seluruh taruna untuk menghentikan budaya kekerasan oleh senior kepada junior.

"Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan," tutur Arief.


Arief juga menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bila kasus kekerasan serupa kembali terjadi di lingkungan Akpol.

Penganiayaan terhadap Adam bermula di Gudang Flat A mess taruna tingkat III. Sejumlah taruna tingkat III memanggil junior mereka, para taruna tingkat II terkait beberapa kesalahan etika antara senior dan junior di dalam kampus.

Kepolisian menduga penganiayaan terjadi saat itu ketika para taruna tingkat III memberikan sanksi kepada junior mereka. Adam kehilangan nyawa akibat kejadian itu. Polisi sudah mengambil perhatian pada kasus itu dan menetapkan 14 tersangka.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan, penetapan 14 orang tersangka didasarkan pada penyelidikan yang meliputi olah TKP dan pemeriksaan 35 saksi yang terdiri dari 14 taruna tingkat III dan 21 taruna tingkat II.

14 tersangka itu diduga memiliki peran yang berbeda pada penganiayaan Adam. Sebagian dari mereka diduga memukul sementara sisanya mengarahkan dan mengawasi kehadiran pengurus kampus.


Tulis Komentar