Nasional

Tragedi Cipali, Kemenhub Kaji Sekat Penumpang dan Sopir Bus

Kecelakaan ini akibat seorang penumpang bernama Amsor mengganggu konsentrasi pengemudi bus.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji penggunaan sekat antara penumpang dan sopir bus. Wacana ini buntut dari insiden kecelakaan beruntun antara bus pariwisata dengan tiga unit kendaraan lain di ruas tol Cipali pada Senin (17/6) sekitar pukul 01.00 WIB yang menewaskan 12 orang.

Kecelakaan ini akibat seorang penumpang bernama Amsor mengganggu konsentrasi pengemudi bus dengan merebut kendali. Atas tindakannya itu bus pindah jalur dan menabrak kendaraan lain di depannya.

"Bisa (kami gunakan diskresi soal kewajiban penggunaan skat lewat selebaran), atau himbauan (kepada pengusaha lewat selebaran dari Kemenhub)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi saat dihubungi media, Selasa (17/6).

Menurut Budi hal tersebut harus melalui pembahasan lebih dahulu. Ia mengaku baru akan membicarakannya dengan pemangku kepentingan lain antaranya Korps Lalu Lintas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ia juga akan membahas hal tersebut bersama dengan Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) terkait kebutuhan sekat untuk sopir kendaraan bus.

"Jadi kami bisa diskusi dengan mereka, bagaimana nih bus kita. Jadi (nanti) kalau bisa himbau dulu ya silakan, bisa mulai operator menerapkan," ucap Budi.

Sekat antara sopir dan penumpang selama ini di Indonesia hanya diperuntukkan bagi transportasi udara, sementara transportasi laut dan darat belum dibuat demikian.

"Dulu pernah ada pembahasan akan memberikan sekat antara pengemudi dan penumpang. Karena banyak negara yang sudah memberikan kebijakan itu. Tapi tidak diteruskan," kata Budi.

"Tapi bisa saja kalau ada kasus ini yang kemarin akhirnya penumpang itu menjadi persoalan, potensi mungkin ada lagi. Kaya misalnya pengemudi arogan atau semacamnya sehingga memancing (emosi) penumpang. Bahaya itu," ungkap Budi kemudian.

Budi menambahkan penggunaan sekat juga akan menambah rasa aman kepada sopir saat menjalankan aktivitas mengemudi.

Sebagai informasi saat ini Amsor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal Pasalnya 338 juncto 359 KUHP. Kini kondisi Amsor masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon, Jawa Barat. Polisi berencana memindahkan tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka.


Tulis Komentar