Nasional

RS Polri Sebut SM Pembawa Anjing ke Masjid Idap Skizofrenia

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak.

GILANGNEWS.COM - Hasil pemeriksaan tim dokter gabungan terhadap SM, perempuan yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Jawa Barat, menyatakan yang bersangkutan menderita penyakit kejiwaan skizofrenia.

Kesimpulan penyakit kejiwaan itu diambil salah satunya berdasarkan riwayat penyakit yang pernah dimiliki SM.

"Kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/7).

Musyafak menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pihaknya memberikan masukan kepada penyidik agar SM menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Pelaksanaan masukan itu disebutnya tergantung pada keputusan dari penyidik.

"Kami akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tidak lanjut, dan dirawat di RSJ," tuturnya.

Musyafak mengatakan perawatan terhadap SM diusulkan untuk dilakukan di rumah sakit yang dekat dengan kediamannya di daerah Bogor. Tetapi, lanjutnya, rumah sakit rujukan itu juga tergantung pada keputusan pihak keluarga dan penyidik.

SM mendapat sorotan setelah memasuki Masjid Al Munawaroh, Sentul, dengan mengenakan alas kaki dan membawa seekor anjing, pada Minggu (30/6), sekitar pukul 14.00 WIB. SM beralasan ingin mencari suaminya.

Pengurus masjid sebenarnya sudah melarang SM memasuki masjid dengan cara seperti itu, namun wanita tersebut tak mengindahkan.

Cekcok pun terjadi. Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan pukul 16.00 WIB, dan diamankan ke Polres Bogor.

Musyafak mengatakan sebelum insiden tersebut SM sebenarnya sudah disarankan menjalani perawatan oleh pihak rumah sakit yang pernah menanganinya.

"Tapi yang bersangkutan tidak mau, jadi kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu juga obat kadang diminum kadang tidak. Jadi, barangkali kambuh jadi melakukan tindakan itu kemarin di masjid," ucap Musyafak.

Lebih lanjut, Musyafak enggan berkomentar perihal proses hukum yang menjerat SM. Termasuk soal status tersangka yang saat ini disandang SM.

Ia mengatakan tim gabunganhanya mengurusi masalah pemeriksaan dan perawatan terhadap SM.

"Kami dari rumah sakit, siapapun mereka akan kami lakukan pemeriksaan dan pengobatan, hanya sebatas itu," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Bogor Kota AKBP AM Dicky mengatakan SM bakal menjalani proses hukum meski yang bersangkutan kelak didiagnosis mengalami gangguan jiwa.

Dicky menyebut pihaknya menetapkan SM sebagai tersangka dugaan penistaan agama berdasarkan dua barang bukti.

"Kita pastikan kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut," ujarnya saat konferensi pers di Polres Bogor.

Kasus SM ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 44 ayat 2 KUHP. Beleid pasal itu mengatur soal pembebasan seorang tersangka yang memiliki penyakit kejiwaan, untuk kemudian dimasukkan ke rumah sakit.

Terkait itu Dicky menuturkan penggunaan Pasal 44 Ayat 2 KUHP akan disampaikan di Pengadilan dan berdasarkan pada putusan hakim.


Tulis Komentar