Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Siswa SMA Taruna
GILANGNEWS.COM - Polresta Palembang menetapkan seorang tersangka terkait kematian DBJ (14) saat mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang.
Kasatreskrim Polresta Palembang Komisaris Yon Edi Winara mengatakan tersangka tersebut adalah Obby Frisman Arkataku (24), pria yang berstatus sebagai pembina di SMA tersebut. Yon menjelaskan pihaknya menetapkan Obby sebagai tersangka pada Minggu (14/7) setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Sejauh ini hasil penyelidikan baru mengarah kepada 1 tersangka. Apabila ada barang bukti lain yang cukup signifikan, mungkin bisa bertambah [jumlah tersangka]. Sejauh ini baru 1 [tersangka]," ujar Yon, Palembang, Senin (15/7).
Yon menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui motif Obby menganiaya DBJ karena kesal dan menganggap korban kerap bermalas-malasan selama MOS. Tersangka pun kesal saat korban memaki pelaku yang bersikap kasar kepada dirinya.
Tulis Komentar