Polri Bantah Munarman: Kasus-Kasus Rizieq Masih Diproses
GILANGNEWS.COM - Polri membantah pernyataan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menyebut bahwa semua perkara Rizieq Shihab di kepolisian telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan SP3 yang diberikan oleh polisi tidak kepada semua kasus yang menjerat Rizieq. Sejauh ini, kata dia, SP3 itu hanya untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila di Polda Jabar dan dugaan percakapan berkonten pornografi di Polda Metro Jaya.
"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu. Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Namun, Dedi belum dapat memaparkan secara rinci kasus apa saja yang masih ditangani oleh polisi terkait kasusnya.
Tulis Komentar