Nasional

Polri Bantah Munarman: Kasus-Kasus Rizieq Masih Diproses

Pemimpin FPI Rizieq Shihab disebut masih punya beberapa kasus di kepolisian.

GILANGNEWS.COM - Polri membantah pernyataan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menyebut bahwa semua perkara Rizieq Shihab di kepolisian telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan SP3 yang diberikan oleh polisi tidak kepada semua kasus yang menjerat Rizieq. Sejauh ini, kata dia, SP3 itu hanya untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila di Polda Jabar dan dugaan percakapan berkonten pornografi di Polda Metro Jaya.

"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu. Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Namun, Dedi belum dapat memaparkan secara rinci kasus apa saja yang masih ditangani oleh polisi terkait kasusnya.

"Saya enggak hafal. Kasusnya yang jelas, ada yang di SP3, yang belum di SP3 masih on progress," tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media, kasus Imam Besar FPI lain yang ditangani polisi di antaranya kasus logo uang pecahan Rp100 ribu yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Polisi juga masih menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Rizieq. Perkara ini dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Hal ini terkait dengan ceramah Rizieq dalam YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen.

Tak hanya itu, kasus lain yang sedang diselidiki adalah kasus pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki 'otak hansip'.

Diketahui Rizieq berada di Arab Saudi sejak Mei 2017, dua minggu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun, tahun 2018 Polisi kemudian menerbitkan SP3 kasus tersebut.


Tulis Komentar