Bupati Kudus Jadi Tersangka Korupsi Jual-Beli Jabatan
GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kudus Muhammad Tamzil dan dua orang lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan ini didapat setelah komisi anti rasuah itu mengadakan pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kesimpulan ini juga kami dapatkan setelah melalui gelar perkara, yang merupakan proses lanjutan setelah pemeriksaan sesuai diatur di dalam KUHAP," ujar Basaria di Gedung KPK, Sabtu (27/7).
Tulis Komentar