Nasional

Bupati Kudus Jadi Tersangka Korupsi Jual-Beli Jabatan

KPK resmi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan setelah operasi tangkap tangan.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kudus Muhammad Tamzil dan dua orang lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan ini didapat setelah komisi anti rasuah itu mengadakan pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kesimpulan ini juga kami dapatkan setelah melalui gelar perkara, yang merupakan proses lanjutan setelah pemeriksaan sesuai diatur di dalam KUHAP," ujar Basaria di Gedung KPK, Sabtu (27/7).

Tak hanya sang bupati, KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua pihak yang terciduk OTT KPK pada Jumat (26/7) kemarin. Yang pertama adalah staf khusus bupati Kudus berinisial ATO yang diduga melanggar hukum yang sama dengan Tamzil.

Pihak kedua adalah Akhmad Sofyan alias ASN, yakni pihak yang disangkakan ingin membeli jabatan tersebut. Akhmad sendiri saat ini tercatat sebagai pelaksana tugas (plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus dan diduga ingin membeli jabatan tersebut demi menghilangkan titel pelaksana tugas.

"Dan untuk ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur dia.


Tulis Komentar