NASIONAL

Terancam Penjara 12 Tahun, Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang Menyesal

Hasanudin, sopir angkot yang memukul lalu memperkosa penumpang.

GILANGNEWS.COM -  Hasanudin (22), sopir angkutan umum jenis Elf Jurusan Surabaya-Malang, warga Dusun Madurejo, Desa/ Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tega memperkosa penumpangnya. Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

"Maaf. Saya menyesal sekali. Saya mabuk," kata tersangka di depan Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, saat rilis di Mapolres Pasuruan Jalan dr Soetomo, Bangil, Selasa (30/7/2019).

Tersangka mengaku memiliki istri berusia 25 tahun. Dari pernikahannya, pria yang sudah lima tahun bekerja sebagai sopir angkot ini dikaruniai seorang anak.

"Anak saya umurnya 2,5 tahun, cowok," tutur tersangka.

"Istri kamu umur 25 tahun, yang kamu perkosa 29 tahun. Kenapa nggak pulang kalau pingin," seru Kapolres Rizal Martomo.

"Maaf, saya dipengaruhi miras," ujar tersangka.

"Makanya jangan minum miras. Begini jadinya," tukas Rizal.

Pemerkosaan berlangsung pada 14 Mei lalu, sekitar pukul 18.00. Peristiwa bermula saat korban hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.

Korban dari Surabaya naik bus turun di Pandaan. Di lokasi bertemu tersangka dan mengatakan tak tahu angkot mana yang mengarah ke lokasi tujuan.

Tersangka menawarkan korban untuk mengantarkan ke rumah saudaranya. Tapi nyatanya korban diajak ke lokasi sepi dan tersangka berhenti di pinggir jalan.

Di lokasi tersebut, tersangka merampas handphone milik korban. Korban menolak sehingga tersangka melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan. Setelah itu korban diperkosa di dalam kendaraan.

Usai beraksi, tersangka meninggalkan korban di tepi jalan. Korban kemudian melapor ke kantor polisi dengan menggunakan jasa ojek. Dua bulan kemudian, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Selasa (16/7) pukul 16.30 WIB.

Tersangka dijerat 285 KUHP subsider pasal 365 KUHP. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.


Tulis Komentar