Nasional

Polisi Kembali Tangkap Tiga Penipu Properti Mewah di Jakarta

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto.

GILANGNEWS.COM -  Polisi kembali menangkap tiga tersangka baru kasus penipuan properti mewah di Jakarta.

"Kemarin malam kita sudah tambah tiga orang lagi, terus kita kembangkan, (tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Namun, Suyudi tak membeberkan secara rinci perihal lokasi penangkapan ketiga tersebut. Ia juga masih enggan membeberkan identitas ketiga tersangka.


"Kita tangkap dua laki-laki dan satu perempuan berikut sertifikat palsu kita amankan juga," ujarnya.

Disampaikan Suyudi ketiga tersangka ini membantu peran para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap untuk melakukan aksi penipuan itu.


Suyudi menyebut ketiga tersangka ini sebagai kelompok B yang masih merupakan satu jaringan dengan empat tersangka sebelumnya.

"(Sindikat ini) kemarin menipu tiga rumah tapi dalam penipuan itu dia melakukan di rumah pertama dibantu tim A, di rumah kedua dibantu tim B, di rumah ketiga tim C," tuturnya.

Di sisi lain, saat ini penyidik juga masih mendalami perihal keterkaitan instansi-instansi tertentu yang diduga membantu komplotan ini dalam aksi penipuan.

Pasalnya, diungkapkan Suyudi ditemukan ada sertifikat balik nama yang dimiliki oleh sindikat ini setiap kali beraksi.

"Sedang kita dalami ke arah sana, karena kan kenyataannya ada sertifikat balik nama padahal si penjual tidak pernah membayar pajak sebagai penjual. Namanya persyaratan harus ada pajak penjual untuk bisa dibalik nama," tuturnya.

Menurut Suyudi dalam setiap proses balik nama sebuah rumah itu tidaklah mudah dan ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui. Kini, penyidik masih mendalami apakah sertifikat itu merupakan sertifikat palsu atau tidak.

"Tapi apakah ini memang dipalsukan sama mereka atau ada kerja sama (dengan instansi lain) ini yang kita dalami," ucap Suyudi.

Sebelumnya, polisi meringkus sindikat penipuan properti berkedok notaris palsu dengan nilai kerugian mencapai Rp214 miliar. Sindikat tersebut diketahui terdiri dari empat orang tersangka berinisial D, A, K dan H.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan sindikat tersebut menyasar rumah-rumah dengan harga di atas Rp15 miliar.

"Penipuan ini dikemas secara rapi, rumah yang jadi sasaran biasanya di atas Rp15 miliar, [korban] minta tolong dijual, tapi malah disalahgunakan pelaku," kata Argo di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.


Tulis Komentar