GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/8) lusa. KPK ingin menggali keterangan Soekarwo perihal kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap agar Soekarwo menjalani kewajiban hukumnya untuk bisa memenuhi panggilan.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Senin (26/8).
Sebelumnya pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini mangkir pada panggilan pertama, Rabu (21/8) lalu. KPK tidak mendapat informasi mengenai ketidakhadirannya.
"Belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu (21/8).
Dalam perkara ini, KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali pada Selasa (20/8). Karsali bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya memilih melempar senyum saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya sempat digeledah oleh tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo), Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri di Kantornya, Senin (13/5).
Tulis Komentar