Nasional

Alasan Kominfo Pilih Blokir Internet Papua Bukan Media Sosial

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan

GILANGNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan alasan mengapa pihaknya membatasi akses internet bukan media sosial. Berbeda dengan pembatasan yang dilakukan pada unjuk rasa Mei lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap penanganan kerusuhan di Jakarta dan Papua memang memiliki penanganan yang berbeda.

"Masalahnya di teknologi. Di sana tidak bisa dilakukan pembatasan media sosial saja, tidak bisa secara regional," katanya usai membahas pemblokiran internet Papua di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (28/8).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan belum ada teknologi yang hanya membatasi media sosial saja di Papua dan Papua Barat. Jika hal itu dilakukan maka akan berimbas ke pembatasan seluruh Indonesia.

"Kami juga tadi membahas kalau media sosial kebanyakan diakses melalui smartphone. Sebetulnya bisa dikendalikan karena ada peraturan Menteri Kominfo tentang registrasi data pengguna atau identitas pengguna, terutama prabayar," ujarnya.

Menurutnya peraturan ini tidak dijalankan secara konsisten. Sehingga banyak identitas yang tidak akurat dan ini menjadi masalah penyebaran kabar bohong. Ombudsman pun kembali meminta Kemenkominfo untuk segera membenahi masalah tersebut agar selanjutnya tidak ada lagi pembatasan akses internet.

"Kalau registrasinya sudah benar, ini akan lebih mudah mengatasi daripada seperti sekarang ini. Dan kembali lagi, kami sudah minta untuk segera dievaluasi dan secara bertahap pulihkan akses internet di Papua dan Papua Barat," jelas Alamsyah.

Sebelumnya, Kemenkominfo melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8). Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Pemblokiran dilakukan setelah Kominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Tulis Komentar