Ekonomi

Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 224 Kota Mulai 2 September

Ilustrasi ojek online.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Perhubungan memutuskan aturan tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku hingga 224 kota seluruh Indonesia pada Senin (2/9) mendatang. Jumlah ini lebih banyak dibanding saat ini, di mana tarif baru ojek online sudah diterapkan di 123 kota.

"Hari ini kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September pemberlakuan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," kata Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Kamis (29/8).

Ia mengimbau dua perusahaan aplikator mematuhi aturan tersebut. Adapun, Gojek akan memberlakukan tarif baru ojek online di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota.

Untuk pengawasannya, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

"Harapan kami apa yang sudah ditetapkan ini menjadi perhatian bagi semuanya, terutama teman-teman aplikator supaya menjalankan kebijakan ini secara konsekuen," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky memastikan pihaknya akan mematuhi aturan tarif baru tersebut. Ia menjamin seluruh wilayah operasional Gojek akan mematuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah.

"Kami dari Gojek senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojek online bagi konsumen dan mensejahterakan mitra pengemudi," tuturnya.

Senada, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengaku akan menjalankan aturan tersebut. Ia menuturkan pihaknya telah menyiapkan perubahan algoritma untuk mendukung pemberlakuan tarif baru.

"Survei kami kepada mitra pengemudi, tarif baru ini positif dampaknya kepada peningkatan pendapatan pengemudi," katanya.

Sekadar informasi, aturan baru ojek online ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan itu menetapkan tarif batas atas dan batas bawah ojek online berdasarkan tiga zona.

Aturan tersebut diuji coba pada lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar sejak 1 Juli 2019.


Tulis Komentar