Riau

Polda Riau Gelar Perkara Karhutla PT SSS, Penetapan Tersangka Perorangan?

Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan di Riau.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan gelar perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), Kamis (19/9/2019). Ekspos diduga terkait penetapan tersangka perorangan di perkebunan sawit itu.

"Infonya hari ini (dilaksanakan) gelar parkara," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (19/9/2019).

Pelaksanaan gelar perkara PT SSS ini sudah diisyaratkan oleh Polda Riau sejak pekan lalu. Menyusul sudah diperiksanya 42 orang saksi untuk perkara PT SSS.

Saksi itu terdiri dari 32 saksi internal perusahaan. Terdiri dari komisaris utama, direktur utama, hingga pekerja lapangan. "Semua yang terkait diperiksa," kata Sunarto.

Penyidik juga memeriksa saksi dari masyarakat sekitar areal konsesi PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti. "Dari masyarakat 12 saksi," ucap Sunarto.

Selain saksi perusahaan dan masyarakat, penyidik juga memeriksa 7 saksi ahli. Ditambah lima saksi yang diagendakan penyidik, yakni saksi KLHK, dan dua saksi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Untuk korporasi, PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Perusahaan itu lalai menjaga lahan konsesinya hingga terbakar seluas 150 hektare.

Penyelidikan terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera dilakukan sejak Februari 2019 lalu. Dimulai dari ditemukannya titik api, rambatan api, assessment dan kesiapan perusahaan dalam penanganan kebakaran hingga perkara ditingkatkan ke penyidikan.

PT SSS dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Tulis Komentar