Nasional

Dandhy: Kasus Saya Lebih Kecil dari Cuitan tentang Papua

Dandhy Laksono menyebarkan informasi di daerah konflik karena akses pemberitaan tidak terbuka.

GILANGNEWS.COM - Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE pada Kamis (26/9) malam. Tuduhan itu mengacu pada cuitannya di Twitter pada 23 September terkait dugaan kasus kekerasan di Papua.

Namun Dandhy mengatakan kasus penangkapan dirinya tidak sebanding dengan kasus-kasus yang terjadi di Papua.

"Kasus saya jauh lebih kecil daripada apa yang saya twit tentang Papua," tuturnya singkat di Kantor Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Setelah diperbolehkan pulang pada Jumat dini hari, Dandhy menyandang status tersangka atas perilaku yang menurutnya tidak dimaksudkan secara buruk. Ia hanya bermaksud memperjelas aliran informasi mengenai keadaan sebenarnya di Papua.

Dandhy mengatakan dirinya sudah lama menyebarkan informasi terkait kondisi di daerah-daerah konflik, termasuk di Aceh. Menurutnya, akses informasi di wilayah konflik umumnya tidak terbuka.

"Sudah lama saya lakukan membantu teman-teman daerah konflik yang informasinya tidak terbuka. Sebagai warga negara saya merasa perlu terutama sejak Veronica Koman dikriminalisasi, kasus kawan-kawan di Papua tidak ada yang meliput," ujarnya.

Terbantu Dandhy

Victor Mambor, Koordinator Wilayah AJI di Papua, membenarkan apa yang disampaikan Dandhy. Ia mengatakan tindakan Dandhy justru membantu penyebaran informasi yang tersendat di Papua.

"Jujur, kami terbantu. Sekarang ini informasi di Papua seperti tertutup. Wamena kemarin baru jam berapa dimatikan internet," ujar Victor.

Ia mengatakan cuitan-cuitan Dandhy justru menjelaskan peristiwa-peristiwa di Papua sehingga tidak ada kesalahan persepsi.

"Di tengah gelapnya informasi yang ada di Papua, kita butuh orang seperti Mas Dandhy untuk menyampaikan informasi, memberikan konteks dan meluruskan apa yang terjadi di Papua," katanya.

Kendati demikian, Dandhy menekankan jawaban negara atas niatnya itu dengan menangkap dirinya secara tiba-tiba. Dandhy mempertanyakan urgensi tindak kejahatan yang dituduhkan kepadanya hingga penangkapan harus dilakukan pada tengah malam tanpa ada pemanggilan terlebih dahulu.

"Bagaimana cara negara menanggapi masalah ini? Dengan penangkapan di malam hari, anggota ke rumah. Tidak ada yang salah dengan prosedurnya [penangkapan]. Surat perintah, surat penangkapan, membacakan pasalnya, semua dilalui. Tapi apa iya kejahatan ini se-urgent itu, harus malam ini. Tidak pernah ada panggilan, klarifikasi," ujar Dandhy.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Alghiffari Aqsa, juga salah satu pendamping hukum Dandhy dari Ammar Law Firm. Ia mengatakan pihaknya sempat memprotes keburu-buruan aparat mengamankan Dandhy.

"Kita memprotes kenapa tidak ada pemanggilan? Tiba-tiba langsung tersangka dan pada malam hari. Apakah karena ada situasi nasional yang harus direspon? Sehingga Dandy dan Ananda [Badudu] ditangkap karena perannya dianggap begitu vital," tutur Alghiffari.


Tulis Komentar