Pekanbaru

Kepsek Bayar 10 Juta, ini Kata Kadisdik Pekanbaru

Kadisdik Pekanbaru Jamal

PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Jamal membenarkan akan adanya Diklat untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah yang mulai pendaftaran pada Oktober ini.

Terkait adanya keluhan beberapa kepala sekolah yang menyatakan keberatan dibebankannya Rp10 juta kepada mereka untuk biaya Diklat ini, Jamal menjelaskan bahwa nilai tersebut bukan Disdik yang menetapkan melainkan sudah ketentuan dari pemerintah pusat.

"Kegiatan ini langsung dari pemerintah pusat melalui lembaga yang ditunjuk yakni swasta. Untuk lembaganya juga langsung ditunjuk oleh pusat. Kita Disdik kota tidak tahu mekanisme kegiatan nantinya," kata Jamal saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (27/9/2016).

Diterangkannya, terkait besaran uang yang akan dikeluarkan kepala sekolah yang mencapai Rp10 juta, lagi-lagi Jamal berkilah hal tersebut bukan hal yang wajib.

"Ini program tidak wajib, cuma saja jika nanti suatu waktu NUKS diberlakukan pemerintah pusat, kepala sekolah akan sulit dalam membuat kebijakan terutama menandatangani berkas, seperti BOS termasuk juga uang sertifikasinya juga akan sulit dikeluarkan," terangnya.

Jamal juga mengatakan, untuk di Provinsi Riau sudah ada yang melaksanakan kegiatan ini yakni kabupaten Kampar dan semua berjalan dengan baik.

"Saya rasa tidak ada masalah, mungkin uang yang sepuluh juta digunakan untuk biaya pelatihan yang memakan waktu selama tiga bulan. Coba saja hitung untuk makan saja sudah berapa dengan rentan waktu sekian lama," tandasnya. (dwi)


Tulis Komentar