Nasional

Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri Sudah Masuk Radar KPK

Ketua KPK, Agus Raharjo (kanan), didampingi Plt. Jubir KPK, Yuyuk Andriati Iskak (kiri)

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan lembaganya sedang fokus mengawasi pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) yang memiliki aset besar.
 
"Perguruan tinggi yang punya aset besar sudah masuk radar," tutur Agus saat berada di Institut Sepuluh Nopember, Sabtu, 19 November 2016.

Selama ini ada indikasi pemilihan rektor PTN di berbagai daerah tidak transparan. KPK, ujar Agus, sedang pulbaket, istilah yang maksudnya  mengumpulkan data untuk indikasi.

Tapi, ketika ditanya data apa saja yang dikumpulkan, Agus enggan menjelaskan. Dia hanya mengatakan fokus utama pengawasan KPK adalah perguruan tinggi yang punya aset besar.

Agus menjelaskan, untuk mengawasi pemilihan rektor itu, KPK bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ini karena laporan masyarakat soal perguruan tinggi masuk ke ORI.

"Kami juga andalkan Direktorat Pengaduan Masyarakat milik KPK," ujarnya dilansir tempo.com.

Soal pemilihan rektor selanjutnya, Agus belum memastikan peran KPK di dalamnya. Menurutnya, KPK adalah lembaga yang datang untuk melakukan perbaikan.

Karena itu, perbaikan seharusnya dilakukan sejak awal oleh pemangku kebijakan utama dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

''Kalau sudah keterlaluan seperti menimbulkan kerugian negara dan menghilangkan aset negara baru KPK turun,'' tegasnya.

KPK mengincar kasus dugaan suap dalam pemilihan rektor. Lembaga ini menengarai ada yang tidak transparan dalam pemilihan orang nomor satu di universitas milik pemerintah.

Agus pun meminta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, untuk memperhatikan masalah suap ini. KPK, ujarnya,  sudah memperkarakan 534 orang, termasuk di antaranya gubernur.

Menteri Muhammad Nasir mengaku tak tahu PTN yang dimaksud Agus, begitu juga dengan bentuk korupsi maupun suap, apakah berupa uang atau penyalahgunaan wewenang.

Editor: Atika Wulandari


Tulis Komentar