Nasional

MK gelar sidang perdana uji materi cuti gubernur yang diajukan Ahok

(*img Src Dertik.com)
Gilangnews.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana untuk pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
 
Uji materi ini sendiri diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, agar syarat cuti selama masa kampanye pilkada ditinjau ulang. Sidang dengan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 ini akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK.
 
Dalam permohonannya, Basuki meminta kepada MK agar menguji kembali pasal 70 ayat (3) UU Pilkada, yang berisi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".
 
Pasal tersebut ditafsirkan Ahok, sapaan Basuki, di mana selama masa kampanye peserta Pilkada wajib menjalani cuti. Pasal itu dianggap menghalangi kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik, sebab dia ingin memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
 
Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut dinilainya tidak wajar, cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ahok berpendapat ketentuan tersebut seharusnya ditafsirkan cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
 
Dengan demikian, Ahok selaku pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
 
Dalam gugatan uji materi tersebut, Ahok meminta agar MK menyatakan agar pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang mana apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
 
[P]
 
Sumber Merdeka.com


Tulis Komentar