GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir kembali menangkap buronan korupsi di PT Inhutani IV Sub Unit Rengat. Terpidana adalah Agus Sukaryanto, asisten di Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Agus menjadi buronan bersama rekannya, Mujiono. Kedua terpidana ini kabur selama 18 tahun, sampai akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir.
Mujiono terlebih dahulu ditangkap. Ia diciduk di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah saat akan menjemput anaknya pulang sekolah pada Kamis (28/11/2021) pukul 11.00 WITA.