Lagi, Kejati Riau Tangkap Terpidana Korupsi PT Inhutani setelah 18 Tahun Buron

Kamis, 11 November 2021 | 16:13:40 WIB
Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir menangkap buronan korupsi di PT Inhutani IV Sub Unit Rengat, Agus Sukaryanto.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir kembali menangkap buronan korupsi di PT Inhutani IV Sub Unit Rengat. Terpidana adalah Agus Sukaryanto, asisten di Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Agus menjadi buronan bersama rekannya, Mujiono. Kedua terpidana ini kabur selama 18 tahun, sampai akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir.

Mujiono terlebih dahulu ditangkap. Ia diciduk di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah saat akan menjemput anaknya pulang sekolah pada Kamis (28/11/2021) pukul 11.00 WITA.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Hampir dua Minggu kemudian, akhirnya tim kejaksaan juga menangkap Agus. Ia diamankan dari tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (10/11/2021).

    Tim Kejati Riau berkoordinasi dengan Kejati Sumatera Selatan.

    "Sudah ditangkap kemarin (Rabu). Di Sumsel (Sumatra Selatan)," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (11/11/2021).

    Selanjutnya terpidana dibawa dari Kota Pelembang ke Pekanbaru pada pagi ini melalui jalan darat. "Kira-kira jam 10 (pagi) berangkat dari Palembang. Kemungkinan sampai Jumat dini hari," kata Raharjo.

    Selanjutnya Agus akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum. Di sana juga Mujiono ditahan.

    Majelis hakim menghukum Agus dan Mujiono dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp600 juta.

    Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di perusahaan plat merah PT Inhutani IV Sub Unit Rengat tahun 1996. Perbuatannya merugikan negara Rp1.542.146.440.

    Terpidana melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Terkini