Mahasiswa asal Sumut Cabuli Bocah 6 Tahun di Masjid Pekanbaru, Sempat Diamuk Massa

Senin, 13 Desember 2021 | 11:02:31 WIB
Terduga pelaku diamankan polisi usai jadi bulan-bulanan massa.

GILANGNEWS.COM - Oknum mahasiswa asal Sumatera Utara  berinisial MH (24) diringkus polisi setelah sempat dimassa warga Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. MH diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Parahnya lagi, aksi pelaku diduga dilakukan di dalam sebuah masjid di Sukajadi Pekanbaru. Pelaku adalah mahasiswa di Sumatera Utara dan sedang berkunjung ke Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku yang merupakan asal Sumatera Utara, diduga mencabuli anak berusia 6 tahun tersebut pada Sabtu (11/12/2021) kemarin.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • "Pelaku pencabulan berinsial MH (24) mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut). Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Pria Budi, Senin (13/12/2021).

    Modus pelaku yakni saat melihat korban melewati jalan samping masjid, Pelaku memanggil korban dan di bawa ke dalam masjid tersebut. Di sana, pelaku mencabuli korban.

    Usai melepaskan nafsu birahinya, pelaku menyuruh korban untuk pulang. Namun, aksi pelaku dilaporkan korban kepada ibunya. Ibu korban selanjutnya membawa ketua RT dan ketua RW setempat menemui pelaku.

    "Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Ketua RW menghubungi Bhabinkamtibmas dan Unit Polsek Sukajadi agar pelaku segera diamankan. Kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perenpuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru," pungkasnya.

    Saat berhasil diamankan, pelaku sempat dihajar oleh massa karena geram dengan perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

    Terkini