GILANGNEWS.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus dugaan pencabulan, Selasa (25/1/2021). Sidang digelar tertutup.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pekanbaru. Syafri Harto didakwa melakukan pencabulan terhadap mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Unri berinisial L (21).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Estiono. Majelis hakim sebelum memulai sidang menyatakan persidangan digelar secara tertutup. "Pengunjung tidak boleh berada di ruangan. Sidang dinyatakan tertutup untuk umum," kata Estiono.