Sidang Dugaan Pencabulan Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto Digelar Tertutup

Selasa, 25 Januari 2022 | 13:21:19 WIB
Sidang perdana kasus dugaan pencabulan oleh Dekan Non Aktif FISIP Unri digelar tertutup.

GILANGNEWS.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus dugaan pencabulan, Selasa (25/1/2021). Sidang digelar tertutup.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pekanbaru. Syafri Harto didakwa melakukan pencabulan terhadap mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Unri berinisial L (21).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Estiono. Majelis hakim sebelum memulai sidang menyatakan persidangan digelar secara tertutup. "Pengunjung tidak boleh berada di ruangan. Sidang dinyatakan tertutup untuk umum," kata Estiono.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Mendengar hal itu, pengunjung yang sudah berada di dalam ruangan Prof R Soebakti SH meninggalkan ruang sidang. Pintu ruangan ditutup dan pengunjung hanya menyaksikan persidangan dari luar persidangan.

    Pantauan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa Syafri Harto mengikuti persidangan melalui video conference dari sel Markas Polda Riau. Sementara majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum terdakwa berada di pengadilan.

    Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021) lalu.

    Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksa Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

    Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

    Terkini