GILANGNEWS.COM - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menghadapi vonis 9 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dipimpin oleh M Arif Nuryanta pada Kamis (21/12/2023) petang, memberikan hukuman ini karena terbukti terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi selama tahun 2022 hingga 2023.
Tidak menerima vonis tersebut, M Adil langsung menyatakan banding. "Banding," ujarnya dengan tegas sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang. Dia menyatakan bahwa ada fakta-fakta persidangan yang diabaikan, dan menyebutkan bahwa pernyataan banding akan segera diajukan ke pengadilan dalam waktu satu atau dua hari.
Dalam persidangan, M Adil dinilai melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum diarahkan ke kantongnya melalui skema palsu.