Bupati Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara karena Korupsi, Ajukan Banding

Jumat, 22 Desember 2023 | 16:20:20 WIB

GILANGNEWS.COM - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menghadapi vonis 9 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dipimpin oleh M Arif Nuryanta pada Kamis (21/12/2023) petang, memberikan hukuman ini karena terbukti terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi selama tahun 2022 hingga 2023.

Tidak menerima vonis tersebut, M Adil langsung menyatakan banding. "Banding," ujarnya dengan tegas sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang. Dia menyatakan bahwa ada fakta-fakta persidangan yang diabaikan, dan menyebutkan bahwa pernyataan banding akan segera diajukan ke pengadilan dalam waktu satu atau dua hari.

Dalam persidangan, M Adil dinilai melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum diarahkan ke kantongnya melalui skema palsu.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Selain pemotongan UP dan GU, M Adil juga dinyatakan menerima suap dari kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih. Suap tersebut diberikan agar PT TMT dapat memberangkatkan jemaah umrah program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Total suap yang diterima M Adil mencapai Rp750 juta.

    Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa berhak mengajukan upaya hukum, mereka masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya.

    Vonis hakim juga menyatakan M Adil harus membayar denda sebesar Rp600 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp17.821.923.078. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, dia akan menjalani hukuman tambahan 3 tahun kurungan. Uang sebesar Rp720 juta yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) juga disita untuk negara.

    Keputusan hakim ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah dan mengirimkan pesan keras bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB