Kejati Riau Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kebun Sawit Kuansing

Rabu, 13 Maret 2024 | 22:29:55 WIB

PEKANBARU - Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Para saksi itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saksi yang diperiksa sudah 5 orang dari kalangan Pemkab Kuansing, bagian aset," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Rabu (13/03/2024).

Imran Yusuf mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Selain 5 orang saksi tersebut, pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • "Dalam waktu dekat terjadwal 4 orang akan dimintai keterangan. Warga sekitar lokasi," kata Imran Yusuf.

    Penyelidikan kasus ini dilakukan Kejati Riau sejak pertengahan tahun 2023 lalu. Sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi. Setelah rampung, pada medio Februari 2024 dilakukan gelar dan penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan.

    Sebelumnya, Imran Yusuf menyebut dugaan korupsi terjadi medio 2002 sampai 2012. Ketika itu, Pemkab Kuansing menggelontorkan anggaran sekitar Rp14 miliar sampai Rp16 miliar rupiah.

    Anggaran untuk membangun perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kota Jalur tersebut. Alasan ketika itu, ninik mamak di sana menganggap kalau wilayah itu tidak dijaga maka tanah ulayat akan dirambah oleh kabupaten lain.

    Lahan itu berbatasan dengan Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya. Untuk kejelasan batas wilayah,ninik mamak meminta Pemkab Kuansing untuk membangun perkebunan kelapa sawit.

    Dari total anggaran itu, sebut Imran, terealisasi pembangunan kebun hampir 500 hektare. Tujuan lain dari pembangunan kebun sawit itu agar ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuansing.

    "Ternyata dalam pengelolaannya tidak ada penambahan PAD. Sekarang kebun itu tidak jelas pengelolaannya. Dikelola sekelompok orang. Seharusnya (hasilnya) masuk menjadi PAD," jelas Imran Yusuf.

    Tanah adat yang diserahkan ninik mamak tidak dilakukan pencatan aset oleh Pemkab Kuansing. "Yang tercatat sebagai aset itu pohon sawitnya," kata Imran Yusuf.

    Dalam pengusutan perkara, tim penyelidik telah berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.**

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB